Marketnews.id Perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dapat tersenyum manis setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui komisi VI menyetujui usulan besaran pencairan utang pemerintah kepada BUMN tahun anggaran 2020 untuk disampaikan ke Badan Anggaran DPR.
Komisi VI DPR RI, menyetujui usulan besaran pencairan utang pemerintah kepada badan usaha milik negara tahun anggaran 2020 untuk disampaikan ke Badan Anggaran DPR sesuai peraturan perundang-undangan.
Komisi VI menyetujui usulan besaran pencairan utang negara ke BUMN dengan jumlah total penagihan sekitar Rp116 triliun pada Rabu (15/5/2020).
Dari total nilai Rp116 triliun, terdapat utang pemerintah kepada sejumlah BUMN konstruksi, yakni PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT).
Secara detail, pemerintah memiliki utang Rp5,02 triliun kepada Jasa Marga. Nilai itu berasal dari kekurangan pembayaran pemerintah terkait pembelian lahan pada 2015—2020.
Selanjutnya, utang pemerintah kepada Waskita Karya senilai Rp8,94 triliun. Kewajiban itu berasal dari kekurangan penggantian pembebesan lahan proyek jalan tol.
Adapun, pencairan utang negara yang diajukan untuk Wijaya Karya senilai Rp59,11 miliar. Pemerintah memiliki kekurangan penggantian pembebasan lahan proyek jalan tol Serang—Panimbang periode 2018—2020.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, terdapat utang pemerintah senilai Rp12 triliun kepada BUMN Karya dari lembaga manajemen aset negara (LMAN) atas pembebasan lahan jalan tol.
“Ini kebanyakan proyek infrastruktur atau jalan tolnya sudah jalan tetapi daripada hutang pemerintah untuk pembebasan tanahnya sendiri belum dicairkan. Akhirnya, utang LMAN ini akan dibayarkan,” jelas Erick di sela-sela rapat kerja (Raker) Komisi VI, Rabu (15/7/2020).
Sementara itu, Komisi VI DPR RI juga menyetujui pengajuan penambahan penyertaan modal negara (PMN) tahun anggaran 2020. Komisi VI DPR juga memberikan lampu hijau untuk pencairan utang pemerintah serta pinjaman dana pemerintah ke BUMN.
Jumlah PMN yang disetujui Komisi VI DPR tersebar untuk 7 BUMN. Rincian PMN sebagai berikut :
PT Hutama Karya (Rp7,5 triliun)
PT Permodalan Nasional Madani (Rp1,5 triliun)
PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Rp500 miliar)
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Rp6 triliun)
PT Perkebunan Nusantara III (Rp4 triliun)
Perum Perumnas (Rp650 miliar)
PT KAI (Rp3,5 triliun).
Selain itu, Komisi VI menyetujui usulan besaran pencairan utang negara ke BUMN dengan jumlah total penagihan sekitar Rp116 triliun. Pencairan utang pemerintah ke BUMN disepakati sebagai berikut :
PT Hutama Karya (Rp1,88 triliun)
PT Wijaya Karya (Rp59,91 miliar)
PT Waskita Karya (Rp8,94 triliun)
PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (Rp5,02 triliun)
PT KAI (Rp257,88 miliar)
PT Pupuk Indonesia (Rp5,75 triliun)
Perum Bulog (Rp566,36 miliar)
PT Pertamina (Rp45 triliun)
PT PLN (Rp48,46 triliun)