Marketnews.id Usaha Kecil dan Menengah sudah di restrukturisasi kreditnya. Kini, giliran segmen korporasi non UMKM dan BUMN yang diberikan stimulus oleh pemerintah melalui penjaminan pinjaman yang melibatkan 15 bank swasta nasional.
Sebelumnya, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) mengawakili beberapa asosiasi usaha dibawahnya telah mengusulkan kepada pemerintah agar memberikan stimulus kepada dunia usaha Korporasi agar tetap bisa bertahan di tengah pendemi Covid-19. Menurut Kadin, stimulus diperlukan agar Korporasi bisa kembali beroperasi agar terhindar dari upaya Pemutusan Hubungan Tenaga Kerja (PHK).
Pemerintah meluncurkan penjaminan pinjaman untuk segmen korporasi non-UMKM dan non-BUMN sebesar Rp100 triliun dengan menggandeng perbankan nasional.
Ada 15 bank besar nasional yang terlibat dalam penandatangan nota kesepahaman terkait penyediaan penjaminan pemerintah dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang digelar di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Bank tersebut yakni BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank DKI, Bank HSBC, Bank ICBC Indonesia, Maybank Indonesia, Bank MUFG Indonesia, Bank Resona Perdania, Standard Chartered Bank Indonesia, UOB Indonesia serta BCA dan Bank DBS.
Kepala DK OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, pihaknya mendukung penuh penjaminan kredit korporasi ini. Pasalnya, program ini juga akan memberikan appetite kepada pelaku usaha untuk bangkit.
“Ini bukan saja perusahaan yang didorong pada pemulihan ekonomi, tetapi juga perbankan untuk bergerak ke depan,” kata Wimboh.
Dia menambahkan, penjaminan pembiayaan kredit korporasi ini harus dikomunikasikan bersama-sama oleh perbankan kepada para debitur agar penyaluran kredit modal kerja dapat lebih meningkat.
Menurut perkiraannya, sektor korporasi akan membutuhkan tambahan kredit modal kerja sekitar Rp51 triliun sampai dengan akhir Desember 2020. Adapun, untuk tahun 2021 jumlahnya lebih tinggi lagi yakni berkisar Rp81 triliun untuk kredit korporasi dengan plafon antara Rp10 miliar – Rp1 triliun.
“Jadi potensinya besar sekali. Kita bersama-samam perbankan harus komunikasikan ini dengan baik karena tadi ada berbagai insentif yang cukup besar sehingga suku bunganya pasti lebih murah dan ada penjamin dari LPEI,” paparnya.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penjaminan pembiayaan ini adalah suatu kesempatan bagi pelaku usaha.
“Ini menjadi daya tahan korporasi untuk bisa melakukan rescheduling dan meningkatkan kredit modal kerja,” kata Airlangga.
Dia berharap, dengan adanya penjaminan kredit ini ekonomi Indonesia pada kuartal IV dapat ditopang oleh geliat korporasi.
Adapun, Penjaminan kredit korporasi ini mengandeng bank-bank di Tanah Air dengan target kredit sebesar Rp100 triliun hingga 2021.
Dalam program ini, pemerintah menunjuk LPEI sebagai perpanjangan tangan pemerintah dan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia untuk mejamin risiko loss limit dari jaminan yang disediakan pemerintah. Sementara itu, jumlah kredit yang dijamin berkisar Rp10 miliar sampai Rp1 triliun.