Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, Terancam Delisting Awal Juli 2020

PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, Terancam Delisting Awal Juli 2020

Marketnews.id Delisting, atau dikenal dengan penghapusan pencatatan saham di lantai bursa, biasanya berkonotasi negatif. Bila suatu saham dihapus pencatatannya di bursa oleh penyelenggara bursa, biasanya perusahaan yang di delisting bermasalah karena tidak mengikuti aturan bursa.

Ada juga delisting atas keinginan perusahaan sendiri karena ingin kembali menjadi perusahaan privat. untuk PT Pilar Sejahtera Food Tbk, terancam delisting karena tidak memenuhi aturan sebagai perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Awal bulan Juli mendatang, tepatnya pada 5 Juli 2020 , suspensi saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPS Food) genap berusia 24 bulan. Artinya, saham produsen snack Taro ini bakal mencapai masa maksimal suspensi dan berpotensi terkena penghapusan pencatatan ( delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).


Untuk mengakhiri suspensi saham dan menghilangkan potensi delisting tersebut, emiten berkode saham (AISA) ini harus memenuhi sejumlah kewajiban yang diminta oleh BEI. Pada minggu ketiga bulan Juni 2020, TPS Food telah menyampaikan sejumlah kewajiban tersebut, antara lain laporan keuangan triwulan 1, 2, dan 3 tahun 2018 serta laporan keuangan triwulan 1 dan 3 tahun 2019.


Sebelumnya, manajemen TPS Food juga telah menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan komitmen terhadap pemenuhan kewajiban melalui keterbukaan informasi dalam surat nomor 079 tanggal 13 Mei 2020. Seperti diketahui, sebelumnya BEI telah memberi arahan terkait daftar kewajiban yang perlu AISA penuhi melalui surat bursa nomor S-02407 tanggal 21 April 2020.


“Besar harapan kami bahwa dengan telah terpenuhinya kewajiban pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Surat Bursa S-02407 ini, Bursa berkenan untuk mempertimbangkan mengakhiri suspensi perdagangan saham AISA dan berkenan pula untuk mengeluarkan AISA dari daftar perusahaan terbuka yang berada dalam potensi delisting,” tulis manajemen TPS Food melalui surat ke BEI tanggal 23 Juni 2020 yang ditandatangi Direktur Utama AISA Lim Aun Seng dan Direktur AISA Ernest Alto.


Sayangnya, BEI menyatakan bahwa kewajiban-kewajiban yang diminta belum sepenuhnya terpenuhi. Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, masih ada satu laporan lagi yang belum disampaikan ke BEI, yakni laporan keuangan tahunan 2019.


Selain itu, AISA juga belum melunasi kewajiban administratif ke BEI, berupa denda keterlambatan penyampaian laporan.
“Bursa mempertimbangkan melakukan penghapusan saham AISA apabila hingga batas waktu yang ditetapkan, AISA belum dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya, baik yang terkait pelaporan maupun kewajiban lainnya kepada bursa,” ungkap Nyoman kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (24/6).


Sebagai pengingat, saham AISA terkena suspensi sejak 5 Juli 2018. Kemudian, BEI memperpanjang suspensi ini mulai sesi I perdagangan Senin, 17 Februari 2020 di seluruh pasar.


Pasalnya, laporan keuangan AISA mendapatkan opini Tidak Memberikan Pendapatan (disclaimer) selama dua tahun berturut-turut, yaitu laporan keuangan 2017 restated dan laporan keuangan 2018 yang telah diaudit.

Check Also

PT Intraco Penta (INTA) Incar Pendapatan Utama Dari Sewa Alat Berat

MarketNews.id-Intraco Penta (INTA) meyakini tahun 2025 banyak angin segar yang akan mendukung pertumbuhan kinerja industri …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *