Marketnews.is Kasus Jiwasraya kini telah memasuki babak baru. Kluster kedua jajaran tersangka baru sudah mulai ditetapkan. Setidaknya, 13 fund manager dan satu orang deputi komisioner OJK telah ditetapkan jadi tersangka. Salah satu pihak fund manager telah bereaksi dan telah menunjuk penasehat hukum. Karena khawatir penetapan tersangka berpengaruh terhadap nasabah mereka.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso buka suara terkait permasalahan yang terjadi di industri keuangan, khususnya masalah hukum dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung bahkan telah menetapkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi sebagai tersangka.
Kejagung juga telah mengumumkan 13 tersangka perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka baru kasus mega skandal dugaan korupsi yang terjadi di Jiwasraya.
Wimboh mengatakan, sejak awal proses penyelidikan, OJK sudah terlibat dengan memberikan bantuan yang dibutuhkan oleh Kejagung.
“Berkaitan dengan pengumuman penegakkan hukum kasus Jiwasraya oleh pihak Kejaksaan Agung, OJK sejak awal turut dalam proses melalui penyediaan data, informasi, dan asistensi serta tetap akan mendukung proses penegakkan hukum yang dilakukan,” kata Wimboh dalam pernyataan resminya, Sabtu (27/6/2020).
Terkait dengan perkembangan situasi sektor keuangan saat ini, Wimboh mengklaim OJK telah melakukan reformasi sektor keuangan yang dituangkan dalam program strategis OJK.
Menurutnya, reformasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan integritas pasar dan lembaga keuangan, serta ekosistem di sektor jasa keuangan. Caranya, dengan menyempurnakan aturan prudensial dan perilaku pasar (market conduct). Di samping itu, OJK juga melakukan pengawasan terhadap penerapan pengaturan yang konsisten.
Lebih jauh Wimboh melanjutkan, OJK akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan reformasi sektor jasa keuangan ini tetap dalam koridor tata kelola yang baik, transparan, dan menjunjung tinggi penegakkan hukum di sektor jasa keuangan.
“Ke depan, OJK senantiasa tetap konsisten untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya,” tutupnya.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan 13 tersangka korporasi dari kalangan manajer investasi menikmati aliran dana yang diduga hasil korupsi Jiwasraya. Total aliran dana ke 13 perusahaan manajer investasi sebesar Rp12,157 triliun.
Terkait dugaan 13 fund manager ini, patut diduga fund manager melakukan “goreng menggoreng” saham lewat produk Reksadana.