Marketnews.id Dari 792 emiten yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), masih ada 64 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2019. Keterlambatan ini, masih dapat dimaklumi mengingat pendemi Covid-19 menjadi salah satu terhambatnya emiten membuat laporan keuangan.
Di tengah pandemi Covid-19, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan kelonggaran penyampaian batas waktu penyampaian laporan keuangan dan laporan tahunan. Hal itu dimuat dalam Surat Keputusan yang terbit 20 Maret 2020.
Mengacu pada surat keputusan itu, batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2019 adalah tanggal 2 Juni 2020.
Adapun hingga tanggal yang ditentukan, BEI mencatat ada 64 perusahaan belum menyampaikan laporan keuangannya. Jumlah itu terdiri dari 64 perusahaan tercatat dan satu KIK EBA.
“Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis I kepada 64 Perusahaan Tercatat dan Efek Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2019 secara tepat waktu,” seperti yang tertulis dalam Pengumuman BEI yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida, dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan, Rabu (10/6).
Di sisi lain, sebanyak 687 perusahaan yang telah menyampaikan laporan keuangannya secara tepat waktu. Rinciannya, 641 perusahaan tercatat (saham dan obligasi), 38 ETF, empat KIK EBA, dan empat DIRE KIK dan DINFRA.
BEI juga mencatat ada delapan perusahaan tercatat memiliki tahun buku berbeda yaitu pada Januari, Maret dan Juni.
Adapun dari delapan perusahaan itu, enam perusahaan diantaranya telah menyampaikan laporan keuangan interim tepat waktu.
Sisanya, belum menyampaikan laporan keuangan interim dan belum melewati batas waktu.
Sebagai informasi tambahan, sebanyak 33 efek tidak wajib menyampaikan laporan keuangannya. Rinciannya, satu SBN, lima ETF, satu KIK EBA, dan 26 perusahaan tercatat yang tercatat setelah 31 Desember 2019. Total perusahaan tercatat di BEI ada 792, termasuk KIK.