Home / Otoritas / Bank Indonesia / Pemerintah Akan Pulihkan UMKM, BUMN Dan Korporasi

Pemerintah Akan Pulihkan UMKM, BUMN Dan Korporasi

Marketnews.id Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang digagas oleh Kementerian Keuangan untuk membantu badan usaha yang terpapar pendemi Covid-19 disambut baik oleh dunia usaha. Lewat peraturan pemerintah nomor 23/2020 mengenai pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Penyertaan Modal Pemerintah.(PMN). Rincian siapa yang dapat dan berapa jumlahnya masih dihitung oleh Kemenkue.

Pemerintah telah menyusun skenario pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang akan segera dimulai dalam waktu dekat. Tidak tanggung-tanggung untuk program PEN ini pemerintah telah menyiapkan dana hingga triliunan rupiah.


Stimulus fiskal yang akan diberikan pemerintah ini terbagi dalam tiga klaster yaitu untuk pelaku usaha mikro kecil menengah ( UMKM ), perusahaan BUMN dan juga korporasi (swasta).


Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, mengatakan insentif yang akan diberikan kepada UMKM berupa subsidi bunga sebesar Rp34,15 triliun, kemudian insentif perpajakan (PPh Pasal 21 DPT, PPh final UMKM DTP) sebesar Rp28,06 triliun.

Selanjutnya penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM sebesar Rp125 triliun.
“Untuk dukungan ke UMKM pemerintah sedang berusaha mendorong terjadinya kredit modal kerja baru untuk UMKM tahun ini, maka akan masuk ke modalitas penjaminan,” kata Febrio dalam konferensi pers virtual, Rabu (13/5).


Sementara itu untuk dukungan pada perusahaan BUMN yang juga terdampak oleh wabah covid-19 akan diwujudkan dalam penyertaan modal negara (PMN), pembayaran kompensasi bagi BUMN yang melaksanakan penugasan khusus selama pandemi, talangan modal kerja hingga dukungan dalam bentuk lainnya. Hanya saja besaran dana yang akan disuntikkan kepada BUMN -BUMN tersebut belum dapat dibeberkan karena masih dalam tahap pembahasan pemerintah.


“Dukungan ke BUMN macam – macam dan bervariasi bentuknya, kami belum bisa umumkan karena ini keputusan strategis dimana mekanismenya dari rapat koordinasi lalu ke sidang kabinet. Jadi kami belum bisa umumkan siapa saja BUMN yang dapat dan berapa jumlahnya, tapi minimal kriteria dan sektornya sudah ditetapkan,” ulas dia.


Adapun kriteria BUMN yang bakal mendapat suntikan dana atau insentif dari pemerintah untuk memulihkan usahanya dari dampak corona di antaranya BUMN tersebut harus berpengaruh terhadap hajat hidup masyarakat, memiliki penugasan khusus dari pemerintah, eksposure terhadap sistem keuangan yang cukup besar, ada kepemilikan saham pemerintah dan juga total asset yang besar.

Kriteria-kriteria tersebut menjadi bahan pertimbangan dari pemerintah untuk menentukan BUMN yang akan mendapatkan insentif khusus.


Sementara itu, insentif yang akan diberikan pada klaster korporasi berupa insentif perpajakan seperti pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen, juga pengembalian pendahuluan PPN sebesar Rp34,95 triliun.

Selain itu juga akan melakukan penempatan dana pemerintah di perbankan dalam rangka restrukturisasi debitor UMKM sebesar Rp35 triliun.


Penempatan dana pemerintah untuk industri perbankan ini konteksnya adalah pemerintah memberikan insentif kepada debitor melalui perbankan. Kebijakan ini dalam rangka mendukung perbankan yang melakukan restrukturisasi bagi nasabahnya supaya semakin terdorong untuk melakukan restrukturisasi kepada debitornya. Kriteria bank yang masuk dalam klaster ini juga dipastikan harus sehat.


“Maka pemerintah bersama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BI (Bank Indonesia) sepakat sebaiknya bank gunakan alat likuid yang ada di bank masing-masing dulu baru setelah itu ketika likuiditasnya mulai habis baru mengajukan penempatan dana ke pemerintah, jangan sebentar-bentar meminta penempatan dana,” pungkasnya.

Check Also

Nusantara Regas Raih Penghargaan Keselamatan Kerja Migas

MarketNews.id-Jamin keandalan operasional dengan mengutamakan aspek keselamatan kerja, PT Nusantara Regas (NR) memperoleh pengakuan dari …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *