Marketnews.id Peraturan I B perihal pencatatan efek bersifat utang yang dikeluarkan pada November 2004, telah diganti dengan peraturan I B Mei 2020 dan langsung berlaku per 20 Mei 2020. Peraturan dibuat lebih sederhana tanpa mengurangi dan tetap memperhatikan aspek perlindungan investor.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI), memberikan kemudahan persyaratan bagi perusahaan yang akan melakukan pencatatan efek bersifat utang.
Dalam keterangan di Jakarta, Kamis, BEI menerbitkan Peraturan Nomor I-B perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang (Peraturan I-B) tanggal 20 Mei 2020 dan akan berlaku terhitung sejak 20 Mei 2020.
Peraturan I-B tersebut, merupakan perubahan Peraturan Nomor I-F.1 perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan 25 November 2004.
Adapun perubahan pada Peraturan I-B ini, antara lain mencakup penyederhanaan persyaratan pencatatan namun dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan investor.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur pencatatan efek bersifat utang oleh perusahaan dengan aset skala kecil dan skala menengah, serta menggabungkan peraturan untuk pencatatan obligasi daerah ke dalam satu peraturan ini.
Kedua, perubahan atas ketentuan besaran dan nilai maksimum biaya pencatatan, waktu pembayaran dan mekanisme pembayaran.
Dalam peraturan ini, bursa juga memberikan insentif biaya pencatatan bagi efek bersifat utang yang diterbitkan oleh perusahaan aset skala kecil dan skala menengah, obligasi berwawasan lingkungan (green bond), obligasi daerah, dan bagi perusahaan tercatat yang mencatatkan lebih dari satu jenis efek (efek bersifat utang dan/atau sukuk dan saham).
Selanjutnya dalam SK penerbitan peraturan itu, BEI juga menetapkan beberapa hal yang meliputi insentif tambahan bagi pencatatan obligasi daerah berupa pemberian potongan biaya pencatatan tahunan sebesar 50 persen selama jangka waktu lima tahun sejak pemberlakuan SK.
Lalu, ketentuan pencatatan sukuk mengacu pada Peraturan I-B sampai dengan diterbitkannya peraturan khusus mengenai pencatatan sukuk, kecuali mengenai biaya pencatatan, dimana tarif biaya pencatatan sukuk yang lebih rendah dari biaya pencatatan efek bersifat utang.
Berikutnya, ketentuan masa transisi untuk pemberlakuan biaya pencatatan bagi efek bersifat utang yang sudah tercatat sebelum pemberlakuan peraturan tersebut, emisi efek bersifat utang baru yang telah mendapatkan perjanjian pendahuluan pencatatan bursa sebelum tanggal diberlakukannya peraturan tersebut. Dan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) efek bersifat utang kedua dan selanjutnya yang telah menyampaikan informasi tambahan ke bursa paling lambat sebelum tanggal diberlakukannya peraturan tersebut, maka tetap menggunakan tarif biaya pencatatan yang diatur dalam Peraturan I.A.5. yang dihitung secara proporsional sampai dengan Desember 2020.
Dengan perubahan peraturan tersebut, diharapkan dapat memperluas akses pendanaan di pasar modal, mendorong lebih banyak penerbit efek bersifat utang, memberikan pilihan investasi yang lebih beragam bagi investor. Selanjutnya memajukan pasar modal Indonesia khususnya, dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.