Home / Corporate Action / Pemerintah Akan Meluncurkan Relaksasi Pajak Buat UMKM

Pemerintah Akan Meluncurkan Relaksasi Pajak Buat UMKM

Marketnews.id Pemerintah lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan buat nasabah perbankan dan lembaga pembiayaan untuk pinjaman kurang dari Rp10 miliar. Biar tidak pilih kasih, tentu nya pelaku usaha mikro kecil dan menengah juga berharap dapat keringanan seperti nasabah bank atau leasing.

Sebagai upaya untuk meringankan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM ) dari dampak pandemi virus corona, pemerintah segera meluncurkan relaksasi pajak bagi sektor ini. Pasalnya pemerintah melihat sektor UMKM menjadi salah satu sektor yang paling terkena dampak wabah yang saat ini korbannya terus berjatuhan.


Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM, Victoria br. Simanungkalit, menyatakan relaksasi perpajakan ini diharapkan dapat membantu sektor UMKM tetap bertahan hidup. Dikatakannya saat ini banyak pelaku UMKM yang terpaksa menutup usahanya sementara waktu. Namun ada beberapa diantaranya yang harus tutup selamanya.


“Banyak UMKM yang bangkrut dan menutup usahanya, namun masih ada UMKM yang masih bertahan. Tapi yang pasti banyak sektor UMKM yang terkena dampaknya seperti sektor UMKM bidang furnitur, fashion, kerajinan dan lainnya,” kata Victoria dalam konferensi pers via live streaming, Kamis (16/4).


Rencananya bebas pajak bagi UMKM ini akan digulirkan pemerintah selama enam bulan kedepan. Pihaknya komitmen untuk terus melakukan pendampingan bagi UMKM agar tetap bertahan pasalnya sektor ini menjadi tumpuan utama bagi perekonomian nasional lantaran jumlah usahanya mendominasi.


“Bebas pajak bagi UMKM sedang kami coba komunikasikan dengan Kementerian Keuangan saat ini masih dalam proses, mudah – mudahan nanti segera ada jalan keluarnya,” pungkas Victoria.


Sebelumnya Kementerian Keuangan telah menyatakan akan segera memperluas insentif fiskal untuk 11 sektor non manufaktur, termasuk transportasi dan perhotelan, yang terdampak Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah telah memberikan insentif pajak kepada 19 sektor manufaktur.


“Dengan insentif pajak ini, termasuk pajak karyawan, PPN dipercepat, pajak korporasi dikurangkan untuk pembayaran berkala 30 persen. Ini diharapkan dapat memberikan daya tahan bagi perusahaan di 11 sektor tadi,” papar Sri Mulyani.

Check Also

OJK : Investor Asal Timur Tengah Di Pasar Modal Indonesia Sebesar Rp 65,73 Triliun Atau Dua Persen Dari Investasi Investor Asing

MarketNews.id Gejolak yang terjadi di Timur Tengah berkaitan dengan konflik Israel-Palestina, belum mengkhawatirkan larinya investor …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *