Home / Korporasi / BUMN / Pegadaian Beri Keringanan Buat Nasabah Terdampak Covid-19

Pegadaian Beri Keringanan Buat Nasabah Terdampak Covid-19

Marketnews.id Buat nasabah PT Pegadaian bisa bernapas lebih lega saat ini. Pasalnya, manajemen PT Pegadaian akan memberikan keringanan buat nasabah yang usahanya terpapar Covid-19. Pelonggaran ini merupakan respon perusahaan atas anjuran Pemerintah untuk memberikan keringanan buat nasabah yang terdampak akibat pendemi Covid-19.


PT Pegadaian (Persero) menerbitkan kebijakan restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda kepada nasabah perseroan yang terkena dampak pandemik virus Corona atau Covid 19.


Hal ini menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan kelonggaran atau relaksasi kredit berupa penundaan angsuran hingga satu tahun.


Menurut Direktur Utama Pegadaian, Kuswiyoto, kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respon atas POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (covid-19) berbentuk keringanan yang diberikan oleh Pegadaian yaitu berupa perpanjangan jangka waktu, pembebasan tunggakan denda, dan penundaan pembayaran.


“Kami terus memberikan kemudahan bagi nasabah – nasabah perseroan, diantaranya berupa keringanan pembayaran cicilan sampai dengan satu tahun. Untuk mekanisme pemberian keringanannya akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian,” kata Kuswiyoto dalam keterangannya, Sabtu (04/04).


Lebih jauh Kuswiyoto menambahkan, kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan yaitu nasabah yang memanfaatkan produk Kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, dan Kreasi Multi Guna, serta memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan karena pandemik Covid 19.


“Kami memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan yang barang jaminannya masih dipergunakan untuk menunjang usahanya,” paparnya.


Sementara itu, Kuswiyoto menyatakan bahwa untuk mendapatkan keringanan tersebut para nasabah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang sesuai dengan kriteria yang dimaksud.

Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui website (www.Pegadaian.co.id) atau datang langsung ke outlet – outlet Pegadaian terdekat.


Selanjutnya, Pegadaian akan melakukan penilaian kelayakan nasabah yang akan memperoleh keringanan sesuai persyaratan tertentu dan hasilnya diinformasikan kepada nasabah sesegera mungkin. Sebagai informasi, saat ini pelayanan nasabah di outlet-outlet Pegadaian menerapkan protokol physical distancing untuk mencegah penularan Covid 19.

Check Also

Produk Smooth Fluid Kilang Pertamina Dukung Capaian TKDN

MarketNews.id- Pemerintah terus mendorong pemanfaatan produk-produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di semua …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *