Marketnews.id Hingga akhir April 2020, industri jasa keuangan masih dalam kondisi stabil. Bahkan sektor jasa keuangan masih membukukan kinerja positif. Bagaimana di kuartal kedua tahun ini. Mampukah industri keuangan berjalan secara normal mengingat pendemi covid-19 sudah mulai memapar industri lainnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, hingga akhir April 2020 profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali, bahkan intermediasi sektor jasa keuangan membukukan kinerja positif.
Menurut Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta, Kamis (30/4), melalui sejumlah kebijakan antisipatif (pre-emptive) dan asesmen forward looking yang tercermin dari stimulus sektor keuangan, fiskal dan moneter, Indonesia mampu mengendalikan volatilitas di pasar keuangan yang sempat naik tajam seiring peningkatan penyebaran Covid-19.
“Pada April 2020, pasar saham melemah 0,9 persen (month-to-date) menjadi 4.496, sedangkan pasar SBN menguat dengan yield rata-rata turun 19,4 bps (mtd). Sampai 24 April 2020, investor nonresiden mencatatkan net sell Rp11,8 triliun secara mtd (pasar saham sebesar Rp7,2 triliun dan SBN Rp4,6 triliun) atau lebih rendah dari net sell Maret sebesar Rp126,8 triliun,” kata Anto.
Kredit perbankan bertumbuh 7,95 persen (yoy) ditopang oleh kredit valas yang bertumbuh 16,84 persen. Piutang perusahaan pembiayaan bertumbuh 2,49 persen, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan bertumbuh 9,54 persen. Industri asuransi tercatat menghimpun premi sebesar Rp17,5 triliun atau terkontraksi 7,51 persen (yoy).
Sampai 28 April 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal mencapai Rp28,3 triliun dengan 22 emiten baru. Pada pipeline terdapat 53 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp21,2 triliun.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2020 terjaga pada level
yang terkendali, dengan rasio NPL gross sebesar 2,77 persen (NPL net sebesar 0,98 persen) dan rasio NPF sebesar 2,75 persen.
Di tengah pelemahan nilai tukar rupiah, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,94 persen atau jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.
Sementara itu, rasio alat likuid/non-core deposit di level 112,9 persen atau berada di atas threshold 50 persen. Kondisi ini juga didukung oleh kebijakan restrukturisasi kredit yang dimulai sejak Maret 2020. OJK juga memonitor kondisi likuiditas harian lembaga jasa keuangan, termasuk ketersediaan High Quality Liquidity Asset dalam bentuk surat berharga.
Rasio kecukupan modal (CAR) perbankan sebesar 21,77% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 643 persen dan 297 persen atau berada di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
Kebijakan relaksasi kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan bagi debitur terdampak Covid-19, hingga 26 April 2020 telah dilakukan oleh 65 bank dengan nilai
Rp113,8 triliun yang berasal dari 561.950 debitur. Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp60,9 triliun dari 522.728 debitur.
Untuk perusahaan pembiayaan, sampai 27 April 2020, sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 senilai Rp13,2 triliun. Sementara 367.465 kontrak dengan nilai Rp25,36 triliun sedang dalam proses.