Home / Otoritas / Bank Indonesia / Menkue : Sedang Dihitung Nilai Penjaminan Kredit Ke LPS

Menkue : Sedang Dihitung Nilai Penjaminan Kredit Ke LPS

Marketnews.id Agar tidak pilih kasih, Pemerintah terus membuat aturan terkait dari penjabaran dari stimulus yang telah dikeluarkan. Diantaranya saat ini sedang merumuskan penambahan nilai penjaminan pinjaman atau kredit.

Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terus melakukan rapat untuk merumuskan penambahan nilai penjaminan pinjaman atau kredit. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat ini proses pengkajian atas aturan itu terus dilakukan.

Menurut dia, upaya itu dinilai diperlukan untuk membantu dampak negatif pandemi virus Corona atau Covid-19 atas aktivitas ekonomi.

“Salah satu yang jadi perhatian adalah adalah penjaminan untuk kredit usaha rakyat (KUR) lewat Askrindo,” kata Sri Mulyani dalam diskusi dengan pemimpin redaksi, Kamis malam, 23 April 2020.

Dia mengatakan dampak virus Corona sudah memberi dampak terhadap kegiatan ekonomi. Menurut dia, kondisi itu diperparah karena tidak adanya yang bisa memastikan kapan wabah ini berakhir.

“Konsentrasi kami bagaimana meminimalisir dampak ini dengan melahirkan policy baru,” katanya. “Kira satu-dua minggu ke depan aturan soal penjaminan pinjaman sudah bisa diluncurkan.”

Sri Mulyani mengatakan tekanan terhadap ekonomi akan terasa berat dalam tiga bulan ke depan. “April hingga Juni, tekanan terhadap ekonomi akan berat,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS Halim Alamsyah menyatakan pihaknya siap untuk melakukan penjaminan secara penuh dalam hal terjadinya krisis. Meski begitu, pertimbangan moral hazard harus menjadi pertimbangan utama saat langkah itu diambil.

Halim menjelaskan, soal penjaminan penuh itu didasarkan pada Undang-undang yang berlaku ditambah dengan peraturan perundang-undangan yang baru diterbitkan, yakni Perpu Nomor 1 Tahun 2020.

Perpu itu mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona. Beleid itu memberikan kewenangan untuk melakukan langkah ekstrim, termasuk penjaminan secara penuh.

Penjaminan secara penuh adalah peningkatan nilai sekaligus perluasan rekening termasuk dana non-simpanan di perbankan.

 “Hal ini semacam garansi penuh dari LPS, tetapi memiliki efek samping moral hazard yang tinggi. Sehingga dibutuhkan ketelitian dan pengawasan yang ekstra ketat,” kata Halim dalam rapat kerja virtual bersama dengan Komisi XI DPR, beberapa waktu lalu.

Lebih jauh Halim menjelaskan sejak LPS beroperasi, lembaga tersebut telah melikuidasi 102 bank, salah satunya bank umum. Saat ini dengan kemampuan aset keuangan Rp 128 triliun, LPS diperkirakan mampu menyelesaikan permasalahan 1 bank besar, 1 bank menengah, dan 5 bank perkreditan rakyat dalam kondisi normal.

Namun, dalam kondisi krisis, menurut Halim, basis penyelesaian bank bermasalah tersebut dapat diperluas, dengan bantuan dana dari pemerintah dan atau penerbitan surat utang atas nama LPS. “Harusnya LPS bisa memupuk cadangan penjaminan hingga 2,5 persen dari PDB, kami baru 1,4 persen,” ujar Halim.

Halim mengklaim kepercayaan masyarakat masih tinggi di tengah pandemi virus Corona. Hal itu merupakan indikator positif bagi bank untuk dapat terus menjaga pertumbuhan dana pihak ketiganya.

Check Also

Akuntan Ragukan Kelangsungan Usaha BATA, Lantaran Utang Yang Menumpuk

MarketNews.id- Akuntan Publik penelaah laporan keuangan semester I 2024 Sepatu Bata (BATA) mengungkapkan, keraguan kelangsungan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *