Marketnews.id Buat pemegang saham publik, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan biasanya berharap, perseroan akan membagikan dividen kepada pemegang sahamnya. Apalagi bila perusahaan meraih laba. Tapi bagaimana bila dividen yang diharapkan itu justru tidak dikeluarkan oleh perusahaan. Dan digunakan sebagai laba ditahan sebagai cadangan.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank BTPN Tbk. menyepakati untuk tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham.
Adapun, laba bersih yang diperoleh selama 2019 akan digunakan sebagai cadangan wajib dan laba ditahan. Pada 2019, laba bersih setelah pajak (net profit after tax/NPAT) mencapai Rp 2,6 triliun, meningkat 40 persen.
Perlu digarisbawahi, pencapaian ini menggunakan perbandingan antara kondisi bank setelah merger dan bank sebelum merger.
Menurut Direktur Utama Bank BTPN Ongki Wanadjati Dana, keputusan untuk tidak membagikan dividen merupakan komitmen kuat dari pemegang saham dalam mendukung rencana pertumbuhan dan pengembangan bisnis Bank BTPN di masa depan.
Di tengah situasi dunia yang menantang, keputusan pemegang saham untuk tidak mengambil dividen mencerminkan komitmen terhadap pertumbuhan Bank BTPN secara berkelanjutan.
Hal ini sejalan dengan rencana Bank BTPN mendukung pemerataan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui segmen bisnis yang luas, mulai dari kelompok masyarakat prasejahtera produktif, ritel, hingga korporasi.
“Menjadi bagian dari grup Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) yang merupakan salah satu institusi keuangan terbesar dan terkemuka di dunia, Bank BTPN terus berkomitmen mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia dengan fokus menjadi bank universal yang besar dan kuat,” katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).
Pada 2019 Bank BTPN berhasil mencatatkan pertumbuhan kredit yang baik. Pertumbuhan kredit tercatat Rp141,8 triliun atau tumbuh 108 persen dari periode yang sama 2018 (year on year/yoy).
Bank BTPN juga menjaga penyaluran kredit tetap sehat dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hal ini tercermin pada rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) sebesar 0,8 persen untuk NPL gross.
Bank BTPN menghimpun pendanaan senilai Rp145,8 triliun selama 2019 atau meningkat 81 persen dari 2018. Jumlah tersebut terdiri dari dana pihak ketiga (DPK) senilai Rp86,9 triliun, pinjaman pihak lain Rp52,9 triliun, serta pinjaman subordinasi Rp 6 triliun.
Dari total DPK, Bank BTPN berhasil meningkatkan porsi current account savings account (CASA) menjadi 28 persen pada 2019, lebih tinggi dibandingkan dengan porsi pada 2018 yang sebesar 13 persen.
Terkait dengan kecukupan likuiditas, perseroan memiliki liquidity coverage ratio (LCR) sebesar 219 persen dan net stable funding ratio (NSFR) sebesar 113 persen, jauh di atas ketentuan minimum regulator yang sebesar 100 persen.
Dari sisi permodalan, setelah penggabungan usaha, Bank BTPN memiliki permodalan yang lebih besar dan kuat untuk dapat mendukung kebutuhan pinjaman nasabah dan pertumbuhan ekonomi nasional. Rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) pada akhir 2019 mencapai 24,2 persen.
Aset Bank BTPN tercatat senilai Rp181,6 triliun di 2019 atau tumbuh 79 persen secara tahunan.
RUPST juga menyetujui pengunduran diri Mari Elka Pangestu sebagai Komisaris Utama yang telah dijabatnya sejak April 2016. Jabatan yang ditinggalkan akan dibiarkan kosong hingga rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) berikutnya.