Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Short sell Dilarang, Antisipasi Agar Pasar Terkendali

Short sell Dilarang, Antisipasi Agar Pasar Terkendali

Marketnews.id Salah satu fasilitas perdagangan yang biasanya dimanfaatkan oleh investor di lantai bursa adalah short sell. Kini, fasilitas itu dihilangkan atas di oleh otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI). Tentunya, dihapuskan nya perdagangan shortsell ini semata untuk meminimalkan spekulasi yang ekstrim disaat pasar yang sedang melemah.

Seperti diketahui, Dalam rangka menjaga keberlangsungan pasar yang kondusif dan perdagangan efek yang wajar, Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang transaksi short selling secara sementara.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi mengatakan kebijakan ini efektif mulai sejak Senin (2/3/2020) pagi. Pihaknya tidak akan menerbitkan daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Selain itu, BEI juga tidak akan memproses lebih lanjut Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi short selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Ia mengatakan, kebijakan ini dinilai dapat menjaga pasar tetap kondusif ditengah ketidakpastian global yang tengah melanda.

“Ditengah harga yang sedang turun dan tidak adanya transaksi short sell, kami harapkan keadaan pasar tetap relatif stabil,” katanya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta pada Senin sore (2/3/2020).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo, menambahkan langkah pelarangan ini bukan berarti terjadi lonjakan transaksi short selling yang berdampak pada penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Menurutnya, langkah ini merupakan salah satu kebijakan preventif.

“Jumlah transaksi short sell tidak signifikan untuk mendorong kepanikan pelaku pasar saat penurunan yang terjadi kemarin,” jelasnya.

Di tengah banyaknya sentimen negatif yang menyelimuti investor, Laksono mengimbau para pemilik modal untuk tidak panik dan tetap berinvestasi berdasarkan analisis yang mendalam.

Pihaknya akan terus berupaya memperkuat peran Anggota Bursa melalui penguatan pengawasan pasar, penyediaan produk, serta pengaturan perdagangan yang kondusif.

Selain itu, Inarno juga menjelaskan BEI telah menyiapkan sejumlah kebijakan-kebijakan yang akan diambil apabila kondisi pasar terus merosot. Namun, langkah-langkah tersebut hanya akan diambil apabila pihaknya telah yakin ketentuan tersebut dapat berdampak baik bagi pasar modal.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, juga bersifat fleksibel. Pihaknya dapat melakukan revisi ketentuan sesuai dengan dinamika pasar yang terjadi.

Pengambilan langkah strategis ini, lanjutnya, akan terus dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator industri keuangan Indonesia.

Ia mencontohkan sejumlah kebijakan seperti auto reject asimetris, fasilitasi pemaparan publik, hingga market signaling, telah diatur sedemikian rupa guna menciptakan kondisi pasar yang kondusif.

“Kami tidak mau langsung mengeluarkan semua jurus-jurus penanganannya. Bila waktunya tepat akan kami lakukan,” imbuhnya.


BEI mencabut seluruh Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling dari Daftar Efek Short Selling sebagaimana tercantum dalam butir I.e. pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No Peng-00054/BEI.POP/02-2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Marjin dan atau Transaksi Shortsell.


Dengan demikian, tidak terdapat Daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.5. Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling (Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00169/BEI/l 1-2018 tanggal 22 November 2018) sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.



Mengutip dari berbagai literatur, short sell memiliki pengertian sederhana yakni berupa jual beli saham tanpa memiliki saham yang dimaksud. Ini mengapa nama lokal short sell adalah jual kosong.


Dengan demikian ini adalah suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham di mana investor/trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pijaman saham kepada pialangnya pada saat saham turun.

Check Also

BEI Pertanyakan Alasan DEWA Tetapkan Harga Private Placement Rp65 Per Saham

MarketNews.id-Bursa Efek Indonesia (BEI), menelisik penetapan harga pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *