Marketnews.id Bayang bayang pelambatan perekonomian dalam beberapa bulan ke depan sudah mulai diantisipasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam bidang perbankan misalnya, otoritas mulai memberikan kelonggaran atau kemudahan buat perbankan bila menemukan nasabah atau debiturnya bermasalah dalam pembayaran angsuran kredit misalnya.
Hari ini, Kamis (5/3/2020) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan stimulus baru jika dampak virus corona terus berlanjut untuk waktu yang lama.
Saat ini, OJK baru mengumumkan dua stimulus untuk industri perbankan. Pertama, relaksasi pengaturan mengenai penilaian kualitas aset kredit untuk debitur terdampak penyebaran virus corona dengan pinjaman plafon sampai dengan Rp10 miliar yang hanya didasarkan pada satu pilar, yaitu ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.
Kedua, yakni relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona dengan pinjaman di atas Rp10 miliar. Setelah restrukturisasi dilakukan, pinjaman dapat terhitung lancar tanpa harus menjadi kurang lancar dahulu.
Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Relaksasi pun dapat diperpanjang bila diperlukan. Kedua relaksasi tersebut sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan industri perbankan di Indonesia merespon positif upaya stimulus yang dikeluarkan OJK, kebijakan Bank Indonesia, maupun pemerintah.
Kedua pengaturan tersebut, akan dilakukan evaluasi setiap enam bulan untuk mengamati kinerja industri perbankan. Apabila, kondisi justru memburuk, jangka waktu stimulus berpotensi dapat diperpanjang.
Selain itu, OJK masih memiliki opsi stimulus lain yang akan dikeluarkan apabila dampak virus corona berkepanjangan.
“Kalau akan berkepanjangan dampak corona ini, kami sudah mikirkan ada beberapa hal yang akan dilakukan, tetapi nanti. Tidak disebutkan sekarang, sabar dulu,” katanya.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dampak virus corona dapat ditekan apabila industri perbankan mengoptimalkan implementasi stimulus-stimulus yang telah diberikan otoritas. Apabila tidak terdapat dampak pelonggaran kolektibilitas, maka ruang untuk mendapatkan pembiayaan berusaha akan menjadi kecil.
Stimulus yang telah diberikan otoritas dinilai akan memberikan kelonggaran sehingga kemampuan berusaha tetap bisa dijalankan, tambahnya.