Home / Korporasi / BUMN / Kadin Minta Pemerintah Beri Keringanan Pajak Buat Pelaku Usaha

Kadin Minta Pemerintah Beri Keringanan Pajak Buat Pelaku Usaha

Marketnews.id Beberapa hari lalu, Asosiasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan beberapa perwakilan konglomerat sepakat membantu pemerintah menghadapi Pendemi Covid-19 dengan memberikan bantuan senilai Rp 500 miliar.

Bantuan dalam bentuk alat kesehatan dan turunannya itu akan dikoordinasikan dengan lembaga terkait yang menangani kasus pendemi Covid-19. Suatu bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19.

Tapi, belum terealisasi semua bantuan dari konglomerat yang diorganisir oleh Asosiasi pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, meminta pemerintah memberikan keringanan bagi pelaku usaha, terutama dari sisi perpajakan di tengah penyebaran wabah virus korona.


Dengan keringanan pajak akan membantu pelaku usaha dalam melewati masa sulit seperti saat ini, sehingga keberlangsungan industri akan tetap berjalan ke depannya.


Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani, mengatakan saat ini banyak pelaku usaha yang sudah berupaya keras membantu pemerintah dalam percepatan penanganan wabah virus korona di Tanah Air.
Kadin menyadari di tengah jumlah korban yang semakin banyak saat ini, diperlukan upaya bersama. Pemerintah harus didukung semua pihak, termasuk pelaku usaha, agar korban bisa tertangani dengan baik dan jumlah penyebarannya bisa ditekan lebih banyak.


“Kita menginginkan pengusaha yang memberikan bantuan yang sifatnya non-komersial jangan dikenakan pajak, sebab sudah bantu tetapi kena pajak PPN atau bea masuk dan lainnya,” kata Rosan dalam konferensi pers melalui  live streaming , di Jakarta, Selasa (24/3).


Rosan mengatakan permohonan keringanan pajak tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan. Dia berharap Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dapat meresponsnya dengan baik.


Dijelaskannya bahwa dukungan pemerintah terhadap industri memang sudah dirasakan oleh Kadin. Sebab itu pihaknya berterima kasih kepada pemerintah, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meringankan dunia usaha dalam hal pembayaran utang ke perbankan. Langkah OJK dengan meminta perbankan melakukan restrukturisasi dinilai sangat tepat.


“OJK sudah keluarkan surat atas permintaan kami juga untuk restrukturisasi, tidak terbatas hanya perusahaan besar, tetapi juga ke UMKM dengan periode selama setahun khususnya bagi industri yang terdampak langsung. saya apresiasi dan terima kasih kepada OJK,” kata Rosan.

Check Also

PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) Catatkan Laba Bersih Rp 3,8 Triliun Di 2023

MarketNews.id Dari sekian banyak emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Amman Mineral …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *