Home / Otoritas / Bank Indonesia / Hadapi Krisis 2020, Pemerintah Modifikasi Protokol Krisis 2008

Hadapi Krisis 2020, Pemerintah Modifikasi Protokol Krisis 2008

Marketnews. Hampir semua lembaga riset di luar negeri sudah mastikan dunia tahun ini akan mengalami krisis. Siapa nyana, disaat semua ekonom dan pelaku bisnis termasuk Pemerintah begitu optimis melihat prospek ekonomi tahun ini akan meningkat. Ternyata dengan datangnya covid-19 membuat semua pihak menghitung ulang.

Dalam menjaga sistem keuangan di tengah wabah Covid-19, Komite Stabilitas Sistem Keungan (KSSK) akan mengaktifkan protokol krisis yang mengacu pada protokol krisis 2008-2009.

Ketua KSSK Sri Mulyani menuturkan protokol krisis 2008-2009 ini akan disesuaikan dengan situasi saat ini.

“Kami harus memodifikasi protokol tersebut,” ujar Sri Mulyani.

Untuk memodifikasi protokol tersebut, KSSK akan terus bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan OJK. Adapun, beberapa hal yang harus dimodifikasi dalam protokol krisis tersebut a.l. sentimen saat ini, kondisi pinjaman dan lain sebagainya.

“Bersama-sama kita akan melakukan berbagai tindakan bahwa stabilitas sistem keuangan tetap terjaga,” ungkap Sri Mulyani.Protokol krisis umumnya mengatur mekanisme pengawasan sejumlah indikator deteksi dini, termasuk penetapan status tekanan terhadap sistem keuangan. Status tersebut a.l. normal, waspada, siaga dan krisis.

Di dalam protokol, respon kebijakan pada untuk tiap status ditetapkan. Semua keputusan juga dijalankan dengan memastikan sisi tata kelola. Perlu dipahami, protokol ini merupakan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengantisipasi, mencegah dan mengatasi krisis.

Check Also

Layanan Bongkar Muat Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) Naik 11,12 Persen Di Februari 2025

MarketNews.id-Aktifitas layanan terminal khususnya bongkar muat kendaraan dan cargo alami peningkatan signifikan. Naiknya jumlah impor …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *