Marketnews.id Buat perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), diberi kelonggaran dalam batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan. Pelonggaran ini berkaitan agar emiten bisa lebih fokus lagi dalam pemberitahuan kinerja perusahaan seakurat mungkin.
Seperti diketahui, guna menindaklanjuti surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-45/PM 22/2020 tanggal 19 Maret 2020 mengenai relaksasi peraturan, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan keringanan bagi pemenuhan kewajiban Perusahaan Tercatat.
Relaksasi tersebut terkait kewajiban penyampaian laporan oleh Perusahaan Tercatat, sebagai upaya meringankan dampak yang timbul akibat kondisi darurat COVID-19 di Indonesia.
Siaran Pers BEI yang dirilis Jumat (20/3), menyebutkan keringanan tersebut berupa perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Interim I-2020 dan Laporan Tahunan bagi Perusahaan Tercatat melalui SPE-IDXnet. Perpanjangan tersebut, selama 2 (dua) bulan dari batas waktu penyampaian laporan.
Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono menyebutkan, sehubungan dengan perpanjangan batas waktu itu, maka BEI menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” bagi Perusahaan Tercatat.
“Keringanan tersebut diberlakukan sejak 20 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00027/BEI/03-2020 tertanggal 20 Maret 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Dan Laporan Tahunan,” papar Aji dalam siaran pers itu.
Aji menambahkan, pemberian keringanan bagi Perusahaan tercatat tersebut bertujuan agar emiten bisa menyampaikan informasi yang akurat kepada investor, dengan tetap memperhatikan kondisi darurat yang sedang diberlakukan.
“Bursa mengimbau kepada publik agar senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat,” ucap Aji.
Untuk mendukung kelancaran pelaporan, menurut Aji, BEI akan senantiasa memberikan dukungan dan layanan optimal kepada Perusahaan Tercatat dengan menyediakan layanan call center . Perusahaan Tercatat menemukan kesulitan atau pertanyaan terkait penyampaian Laporan Keuangan dapat menghubungan callcenter@idx.co.id.