Home / Korporasi / Emiten / PT Intiland Development Masuk Segmen Pengembangan Kawasan Industri

PT Intiland Development Masuk Segmen Pengembangan Kawasan Industri

Marketnews.id Pengembangan usaha adalah keniscayaan, bila ingin terus berkembang mengikuti arah zaman yang terus berubah mengikuti kehendak pasar.

Perusahaan pengembang properti, PT Intiland Development Tbk telah menganggarkan belanja modal Rp1,5 triliun pada 2020 untuk membiayai ekspansi.

Direktur Pengelolaan Modal dan Investasi Intiland Archied Noto Pradono mengatakan tahun ini, emiten berkode saham DILD itu tidak hanya fokus mengembangkan proyek-proyek residensial. Perseroan, lanjutnya, juga melebarkan sayap di segmen pengembangan kawasan industri.

Pada 2020, kata Archied, Intiland bakal memulai area pengembangan tahap pertama proyek kawasan industri baru yang berlokasi di Jawa Tengah seluas total 287 hektare dan area pengembangan baru di Ngoro Industrial Park, Mojokerto, Jawa Timur.

“Prospek pengembangan kawasan industri di Indonesia sangat baik. Proyek pengembangan kawasan industri baru ini punya potensi sangat positif, karena lokasinya strategis, dekat dengan jalan tol dan pembangkit tenaga listrik, serta didukung oleh upah tenaga kerja yang lebih kompetitif,” jelas Archied dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (7/1/2019).

Untuk mendanai seluruh rencana ekspansi pada 2020, perseroan mengalokasikan belanja modal sebesar Rp1,5 triliun. Alokasi tersebut akan digunakan untuk membiayai kontruksi yang sedang berjalan dan pengembangan proyek baru.

Archied menambahkan kondisi pasar properti pada tahun ini belum akan mengalami perubahan secara signfikan. DILD masih akan mengandalkan penjualan dari proyek-proyek berjalan maupun peluncuran beberapa proyek baru.

“Kontributor marketing sales pada 2020 kami targetkan berasal dari peluncuran proyek-proyek baru, seperti Pinang Apartemen pada Oktober 2020,” tuturnya.

Seperti diketahui, pelaku didunia properti banyak berharap pemerintah lewat aturan yang akan dibuat membuat terobosan.


Seperti diketahui masih banyak aturan Perumahan yang Perlu Disederhanakan.

Wakil Ketua Umum Koordinator bidang Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Hari Ganie menilai bahwa omnibus law bisa menjadi undang-undang sapu jagat yang bisa meliputi banyak hal untuk mendorong investasi.

REI, katanya, telah mengusulkan beberapa aturan terkait dengan perumahan dan permukiman yang perlu diprioritaskan, di antaranya UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun, dan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, dan beberapa aturan terkait dengan perpajakan.

Terkait dengan detail pasal yang perlu diubah, saat ini yang sudah dibahas di antaranya adalah tentang pembentukan perhimpunan penghuni rusun, pemasaran yang mengharuskan keterlibatan notaris, perjanjian pengikatan jual beli, dan hunian berimbang.

Kemudian, terkait dengan izin mendirikan bangunan dan analisis mengenai dampak lingkungan, REI juga membahas khusus di ranah tata ruang yang berkaitan dengan izin lokasi dan pemanfaatan ruang.

“Pemerintah juga sudah melihat bahwa selama ini masih banyak hambatan terkait dengan pemanfaatan ruang. Jadi, yang sedang diupayakan adalah bagaimana perizinan itu bisa dipermudah. Kalau perencanaan kegiatan yang enggak sesuai dengan tata ruang, itu saja yang diperbaiki. Jadi, enggak perlu ribet-ribet lagi,” katanya.

Untuk semua perizinan tersebut, kata Hari, yang menjadi isu adalah perlunya simplifikasi, perlu penyederhanaan, dan jangan sampai ada tumpang tindih agar realisasi perizinan bisa lebih cepat dan sederhana dengan syarat yang lebih sedikit dan tanpa menghilangkan kewajibannya.

Check Also

Pertamina Group Raih Predikat Leadership AA Di Ajang ESG Disclosure Transparency Awards

MarketNews.id PT Pertamina (Persero) meraih “Predikat Leadership AA” dalam ajang apresiasi tahunan “ESG Disclosure Transparency …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *