Marketnews.id Tidak selamanya Perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan abadi sebagai perusahaan tercatat. Ada beberapa penyebab sebuah perusahaan tercatat akhirnya harus keluar dari papan pencatatan saham di BEI. Penyebabnya, bisa karena pemilik mayoritas ingin perusahaan nya go private. Bisa juga karena perusahaan sudah tidak mengikuti aturan pencatatan yang disyaratkan oleh BEI.
Pada hari ini, 11 November 2019, BEI resmi menghapus pencatatan efek PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk. (TMPI) dari papan perdagangan efek.
BEI menghapus efek emiten berkode saham TMPI dengan merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang pengapusan pencatat atau delisting dan pencatatan kembali (relisting). Bursa menghapus saham perusahaan tercatat dengan dua kondisi.
Pertama, perseroan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik itu secara finansial atau secara hukum atau terhadap kelangsungan perusahaan tercatat yang tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, saham perusahaan tercatat akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Dalam pengumuman BEI, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy menegaskan kendati sudah tidak tercatat di BEI, Sigmagold Inti Perkasa masih merupakan perusahaan publik.
Dengan demikian, perseroan tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
“Persetujuan penghapusan pencatatan efek TMPI ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perusahaan kepada BEI,” tulisnya.
Berdasarkan laporan keuangan tahunan TMPI 2018 yang diterbitkan 5 November lalu, susunan pemegang saham perseroan 99,86% dimiliki oleh masyarakat dengan jumlah saham mencapai 5,49 miliar. Adapun jumlah tersebut senilai Rp1,09 triliun.
Selain itu, saham TMPI juga dimiliki oleh PT Pratama Duta Sentosa sebanyak 7,50 juta saham atau 0,14% dari jumlah modal dan disetor penuh.
Menariknya porsi pemegang saham publik di TMPI mencapai 99,86% tersebar di publik. Angka itu setara dengan 5,49 miliar lembar saham dengan nilai Rp 1,09 triliun.
Sementara untuk sisanya 0,14% dimiliki oleh PT Pratama Duta Sentosa. Angka itu setara hanya 7,5 juta lembar saham dengan nilai Rp 1,5 miliar.
Itu artinya tidak ada pemegang saham pengendali yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Para pemegang saham kini nasibnya tak jelas.
TMPI mencatatkan saham perdana di BEI pada 26 Januari 1995 dengan menggalang dana initial public offering (IPO) sebesar Rp13,5 miliar.