Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) Digugat Pailit Pemasok senilai Rp 2,84 Miliar

PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) Digugat Pailit Pemasok senilai Rp 2,84 Miliar

Marketnews.id Kepercayaan memang mahal harga. Bahkan tidak dapat dinilai dengan uang. Bila beberapa pihak membuat kesepakatan, dan salah satunya ingkar, maka jalan damai patut di upayakan sebelum masuk ke ranah hukum.

PT Steadfast Marine Tbk saat ini sedang melakukan negoisasi dengan pihak kontraktor pemasok atas gugatan pailit yang diajukan oleh pemasok di pengadilan negeri.

Manajemen PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), mengklaim bahwa saat ini perseroan sedang membicarakan upaya perdamaian terkait adanya gugatan pailit dari PT International Paint Indonesia dan PT Karyawaja Ekamulia, lantaran KPAL belum membayar utang yang timbul berdasarkan hubungan kerja.


Pernyataan manajemen KPAL yang disampaikan pada Jumat (23/10) di Jakarta tersebut merupakan respon atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) atas adanya gugatan pailit terhadap KPAL di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Surat No. 42/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt Pst.


“Bahwa, adalah benar pada Selasa, 20 Oktober 2020 perseroan mendapat permohonan gugatan pailit dengan Surat No. 42/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt Pst, dengan penggugat yaitu PT International Paint Indonesia dan PT Karyawaja Ekamulia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” demikian disampaikan manajemen KPAL yang ditandatangani Corporate Secretary KPAL, Fajar Gunawan.


Manajemen KPAL menyebutkan bahwa International Paint dan Karyawaja selaku penggugat merupakan pemasok untuk KPAL. “Dalam beberapa tahun terakhir perseroan menjalin hubungan baik dengan para penggugat yang merupakan supplier untuk beberapa proyek kapal yang perseroan kerjakan”.


KPAL mengaku, adanya alasan gugatan pailit tersebut karena keterlambatan Steadfast Marine dalam melakukan pembayaran atas utang kepada para penggugat. Adapun besaran gugatan yang diajukan International Paint senilai Rp1,74 miliar dan Karyawaja senilai Rp1,1 miliar.


“Saat ini, tindak lanjut yang perseroan lakukan adalah dengan melaksanakan kewajiban kami terhadap para penggugat dan saat ini sedang membicarakan upaya perdamaian dengan para penggugat,” demikian pengakuan dari manajemen KPAL.

Mencermati perselisihan tersebut, dan melihat nilai gugatan. Mestinya persoalan ini tidak perlu masuk ke ranah hukum. Bila pihak KPAL responsif menanggapi keluhan pemasok ini, tentunya masalah ini tidak berlanjut hingga melibatkan pihak ketiga. Kalau sudah seperti ini, reputasi bisnis akan terpengaruh. Apalagi, kasus ini berlanjut hingga ke meja hijau pengadilan.

Check Also

Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations

MarketNews.id- PT Pertamina (Persero) kembali meraih penghargaan tingkat internasional, kali ini di ajang The Global …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *