Marketnews.id Pemerintah akhirnya memberikan stimulus kepada pelanggan listrik bisnis kecil sebanyak 501 ribu pelanggan dan 433 ribu pelanggan industri berdaya 450VA. Untuk program ini, pemerintahpun menganggarkan dana sebesar Rp 151 miliar dan berlaku hingga Desember 2020.
Pemerintah akhirnya menggulirkan program stimulus bagi sektor bisnis dan industri kecil berupa keringanan pembayaran tagihan listrik tiap bulan. Program ini diberlakukan hingga Desember 2020 mendatang.
Diharapkan dengan keringanan berupa diskon tarif serta tarif rekening minimum ini bisa meringankan beban pelaku bisnis kecil dan industri kecil dari dampak buruk pandemi covid-19.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM , Rida Mulyana, mengatakan bahwa stimulus tersebut diberikan kepada pelanggan bisnis kecil sebanyak 501 ribu pelanggan dan 433 ribu pelanggan industri berdaya 450 VA. Untuk program ini pemerintah telah menganggarkan Rp151 miliar yang akan diberlakukan hingga Desember 2020.
“Ini adalah kehadiran negara untuk meringankan beban mereka kaitannya dengan pandemi. Kita berharap mereka bisa bijak dalam penggunaan energinya, jangan mentang – mentang dibantu negara lalu penggunaannya jor – joran,” ujar Rida Mulyana dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/8).
Sementara itu stimulus bagi masyarakat tidak mampu dengan beban daya 450 VA digratiskan biaya listriknya oleh pemerintah hingga Desember 2020. Stimulus ini diperpanjang dua bulan dari sebelumnya yang hanya sampai September. Sementara untuk pelanggan listrik berkapasitas 900 VA (bersubsidi) diberikan diskon tarif hingga 50 persen.
Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk perpanjangan program stimulus ini mencapai Rp12,18 triliun. Penerima manfaat dari program bebas tarif listrik 100 persen (untuk pelanggan 450 VA) mencapai 24,61 juta pelanggan. Sementara untuk program diskon tarif 50 persen kepada pelanggan 900 VA bersubaidi mencapai 7,72 juta pelanggan.
“Kita optimis awalnya hanya untuk 3 bulan (sejak terjadi pandemi), tapi karena pandemi terus menghantam akhirnya kita perpanjang hingga Desember. Artinya kita ada mekanisme evaluasi yang melibatkan semua Kementerian dan Lembaga,” pungkasnya.