Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Empat Diantaranya Perusahaan Asing

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Empat Diantaranya Perusahaan Asing

MarketNews.id– Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga akhir Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, empat korporasi merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam siaran langsung YouTube Polda Kalbar pada Kamis, (29/10/2026) mengatakan, penanganan perkara karhutla dengan dugaan pelaku korporasi tersebut mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi,” papar Asep.

Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, 16 di antaranya merupakan perusahaan dalam negeri. Sementara empat lainnya merupakan korporasi PMA dari tiga negara.

“Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI,” ungkap Asep.

Polri menyebut penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah.

Asep juga membeberkan dugaan modus yang ditemukan dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi.

Menurutnya, kebakaran diduga terjadi akibat tindakan yang dilakukan secara sengaja maupun kelalaian.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” jelas Asep.

Sebelumnya, Polri juga mencatat penanganan perkara karhutla dengan pelaku perorangan.

Hingga akhir Oktober 2026, terdapat 287 laporan polisi dengan luas hutan terbakar 5.859,12 hektare dan 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.***

Check Also

Beberapa Risiko Punya Mobil Listrik, Tapi Tak Punya Garasi Dirumah

MarketNews.id- Memiliki mobil listrik tidak selalu mengharuskan seseorang mempunyai garasi pribadi. Namun, bagi calon pembeli …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *