Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Rating Bank BJB Turun, Pemegang Saham Pengendali Perlu Cermati Kualitas Kredit

Rating Bank BJB Turun, Pemegang Saham Pengendali Perlu Cermati Kualitas Kredit

MarketNews.id– Penurunan peringkat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB/BJBR) semestinya tidak hanya menjadi perhatian manajemen, investor, dan pemegang obligasi.

Pemerintah daerah di Jawa Barat dan Banten sebagai pemegang saham pengendali juga perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap tren pemburukan kualitas kredit Bank BJB.

Berdasarkan publikasi resmi PT Pemeringkat Efek Indonesia atau PEFINDO yang dipublikasikan, Minggu 13 September 2026, sebanyak 75,55 persen saham Bank BJB pada akhir Juni 2026 dimiliki pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan pemerintah kabupaten di Jawa Barat serta Banten.
Sisanya, sebanyak 24,45 persen, dimiliki publik.

Komposisi kepemilikan tersebut menjadikan kinerja Bank BJB berkaitan langsung dengan pengelolaan kekayaan daerah. Penurunan nilai perusahaan, laba, ataupun dividen berpotensi memengaruhi manfaat ekonomi yang diterima pemerintah daerah sebagai pemegang saham.

PEFINDO menurunkan peringkat Bank BJB dari idAA menjadi idAA-. Sejumlah obligasi dan surat berharga yang diterbitkan perseroan juga mengalami penurunan peringkat.

“Penurunan peringkat mencerminkan tekanan yang berkelanjutan terhadap profil keuangan Bank, terutama kualitas aset,” tulis PEFINDO dalam rilis pemeringkatan yang dipublikasikan melalui laman resminya.

Peringkat Bank BJB masih tergolong sangat kuat dan prospek perusahaan tetap stabil. PEFINDO juga menilai Bank BJB memiliki posisi bisnis, permodalan, dan likuiditas yang sangat kuat. Namun, tren kualitas kredit menunjukkan persoalan yang perlu mendapatkan pengawasan serius.

Tren NPL Naik, Risiko Kredit Perlu Diawasi

Rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) Bank BJB meningkat dari 2,2 persen pada akhir 2024 menjadi 2,8 persen pada akhir 2025. Pada Juni 2026, rasionya kembali naik menjadi 3,3 persen.

Rasio kredit dalam perhatian khusus juga bertambah dari 2,7 persen pada akhir 2024 menjadi 3,8 persen pada akhir 2025 dan 4,3 persen pada Juni 2026.

Sementara itu, cakupan pencadangan terhadap NPL turun dari 91,6 persen menjadi 85,8 persen dalam enam bulan pertama 2026.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pemberian kredit, pemantauan debitur, penanganan kredit bermasalah, dan penerapan manajemen risiko di lingkungan Bank BJB.

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena Bank BJB mempunyai pasar captive yang kuat di Jawa Barat dan Banten. Bank ini berada dalam ekosistem pemerintah daerah, mengelola berbagai transaksi daerah, dan mempunyai basis nasabah dari lingkungan aparatur sipil negara.

Keunggulan tersebut seharusnya memberi fondasi yang kuat bagi Bank BJB untuk menjaga pertumbuhan sekaligus kualitas kredit.

PEFINDO menyebut pelemahan kemampuan pembayaran terutama terjadi pada debitur segmen kredit produktif. Tekanan itu diperkirakan dipengaruhi penurunan transfer pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan kondisi usaha debitur.

Dalam laporan keuangan Bank BJB per 31 Maret 2026 yang disampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, nilai kredit bermasalah konsolidasian tercatat sekitar Rp3,81 triliun.

Kredit bermasalah terbesar terdapat pada kategori lain-lain sekitar Rp1,32 triliun, perdagangan Rp1,11 triliun, industri Rp651,53 miliar, dan konstruksi Rp419,74 miliar.

Bank BJB juga merencanakan penghapusbukuan kredit sebesar Rp814 miliar pada 2026, disertai estimasi pemulihan kredit bermasalah Rp280 miliar.

Penghapusbukuan merupakan mekanisme yang lazim dalam industri perbankan dan tidak serta-merta menghapus kewajiban debitur. Proses penagihan terhadap kredit yang telah dihapus buku masih dapat dilanjutkan.

Pemegang Saham Pengendali Perlu Memperkuat Pengawasan

Namun, status Bank BJB sebagai bank yang mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah daerah membuat proses tersebut membutuhkan akuntabilitas tinggi.

Pemegang saham daerah perlu memastikan kredit yang dihapus buku telah melalui proses penanganan dan penagihan secara optimal. Mereka juga perlu mengetahui apakah pemburukan kredit terkonsentrasi pada debitur tertentu serta apakah terdapat kelemahan dalam proses analisis dan persetujuan kredit.

Pemerintah daerah sebagai pemegang saham dapat meminta manajemen menyampaikan perkembangan kualitas kredit secara lebih terperinci dalam forum resmi perusahaan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap nilai investasi pemerintah daerah tanpa mencampuri keputusan operasional dan kerahasiaan data nasabah bank.

Pengawasan setidaknya dapat diarahkan pada beberapa indikator, seperti perkembangan NPL, kredit dalam perhatian khusus, pencadangan, pemulihan kredit bermasalah, dan dampaknya terhadap dividen pemerintah daerah.

Penurunan rating tidak serta-merta menunjukkan Bank BJB berada dalam krisis. Bank ini masih mempunyai modal dan likuiditas yang dinilai sangat kuat.

Namun, kenaikan NPL selama beberapa periode menunjukkan perlunya perbaikan yang lebih mendasar. Penyelesaian tidak cukup dilakukan melalui write-off, tetapi juga membutuhkan evaluasi terhadap kualitas pemberian kredit dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengawasannya.

Ketika mayoritas saham bank dimiliki pemerintah daerah, transparansi kinerja tidak berhenti sebagai kewajiban kepada regulator dan investor. Ada kepentingan masyarakat Jawa Barat dan Banten yang melekat pada setiap keputusan bisnis dan risiko yang ditanggung Bank BJB.

Check Also

BNI Private Dinobatkan Sebagai Private Banking in Indonesia 2026 oleh The Asset

MarketNews.id-Sepanjang Delapan Bulan pertama tahun ini, BNI Private catat pertumbuhan signifikan. Dana tabungan tumbuh 51 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *