Home / Otoritas / Bank Indonesia / Mahendra : Aturan Demutualisasi Bursa Ditargetkan Selesai Kuartal I 2026

Mahendra : Aturan Demutualisasi Bursa Ditargetkan Selesai Kuartal I 2026

MarketNews.id-Peristiwa yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam beberapa hari ini, mengingatkan kembali rencana Pemerintah untuk melakukan Demutualisasi Bursa Efek Indonesia.

Adapun rencana Demutualisasi ini sudah digaungkan lebih dari 15 tahun, lalu. Dimana penyelenggara Bursa pada awalnya hanya dimiliki oleh sekitar 120 Perusahaan Sekuritas sebagai pemegang saham PT BEI.

Belakangan, jumlah pemegang sahamnya semakin berkurang saat ini ada 99 perusahaan sekuritas sebagai pemegang saham.

Kondisi ini, dinilai rawan dengan konflik kepentingan antara perusahaan sekuritas dan manajemen BEI sebagai penyelenggara bursa.

Jumlah pemegang saham BEI dengan Demutualisasi diharapkan semakin beragam dan dapat dimiliki oleh lembaga lain seperti perbankan atau pihak swasta.

Dengan beragamnya pemegang saham BEI, manajemen BEI sebagai pengawas pasar diharapkan akan lebih independen dan tidak terjadi konflik kepentingan antar pemegang saham pengelola pasar.

Mahendra Siregar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengumumkan bahwa pemerintah akan segera mempercepat penerbitan peraturan terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan ditargetkan rampung pada kuartal I-2026.

Sebelumnya, aturan ini akan diterbitkan pada semester I-2026.
“Kami memahami dalam diskusi dengan pemerintah bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait demutualisasi bursa dalam kuartal pertama tahun ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar di Gedung BEI, Jakarta pada Kamis 29 Januari 2026.

Adapun demutualisasi adalah proses perubahan struktural perusahaan mutual (dimiliki oleh perusahaan sekuritas/pemegang saham) menjadi perusahaan saham publik yang dimiliki banyak pihak.

Mahendra menambahkan, langkah ini menjadi bagian upaya penguatan tata kelola pasar modal nasional serta komitmen yang lebih baik, berintegritas, dan meningkatkan transparansi.

OJK menegaskan, komitmennya untuk mengawal seluruh proses demutualisasi agar berjalan sesuai dengan rencana.

“Ini merupakan komitmen kami untuk mengawal secara langsung semua proses ini berjalan dengan efektif dan tepat waktu,” jelasnya.

OJK juga melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, sehingga proses dan langkah-langkah reformasi yang dilakukan untuk penyempurnaan terhadap pengaturan dan pelaksanaan yang berlaku saat ini akan terus dilakukan.

“Dengan begitu kesepahaman terhadap apa yang dimaksud dan memenuhi standar setara dengan internasional dapat dicapai dengan baik,” ujar Mahendra.”

M Rizki A

Check Also

RI Kembali Catat Surplus Dagang Berlanjut Dalam 72 Bulan Beruntun.

MarketNews.id-Indonesia kembali catatkan kinerja positif dalam surplus perdagangan yang sudah berlangsung dalam 72 bulan Beruntun. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *