Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Mahkamah Agung Queensland Menangkan BUMA Australia Atas Sengketa Kontrak Jasa Pertambangan

Mahkamah Agung Queensland Menangkan BUMA Australia Atas Sengketa Kontrak Jasa Pertambangan

MarketNews.id- Di Penghujung tahun 2025 ini, PT BUMA International Grup Tbk (DOID), meraih  kado tahun baru 2026 secara beruntun.

Setelah berhasil mendapat  perpanjangan kontrak kerja baru senilai Rp8, 22 Triliun, hari ini BUMA Grup raih berita gembira dari Mahkamah Agung Queensland yang memenangkan BUMA Australia atas sengketa kontrak jasa pertambangan.

Atas keputusan ini, manfaat keuangan diperkirakan akan diakui pada kuartal I 2026 meski masih terbuka peluang banding dari pihak lawan.

Kemenangan hukum ini memperkuat posisi DOID ditengah strategi diversifikasi dan ekspansi global termasuk rencana akuisisi 29Metals (tembaga Australia).

Mengutip siaran pers Perseroan melalui Keterbukaan Informasi di laman resmi IDX, Selasa (23/12), Mahkamah Agung Queensland memutuskan memenangkan BUMA Australia dalam sengketa perjanjian kontrak jasa pertambangan melawan Queensland Power Company Pty Ltd serta pihak terkait lainnya.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menegaskan hak BUMA Australia untuk menerima pembayaran atas tagihan yang masih terutang, termasuk nilai rekonsiliasi akhir kontrak.

Majelis hakim menerima sepenuhnya interpretasi komersial yang diajukan BUMA Australia atas seluruh isu yang disengketakan, mulai dari variasi kontrak terkait penambahan armada, metodologi rekonsiliasi kontrak, hingga klaim yang berkaitan dengan kualitas batu bara.

Manajemen DOID menyampaikan, bahwa nilai akhir pembayaran yang akan diterima diperkirakan bersifat material. Namun, penentuan jumlah pastinya masih akan melalui proses rekonsiliasi kontraktual lanjutan sesuai dengan temuan pengadilan.

Dengan mempertimbangkan tahapan pascaputusan tersebut, Perseroan memperkirakan dampak keuangan dari kemenangan hukum ini baru akan direalisasikan dan diakui dalam laporan keuangan kuartal I-2026.

Meski demikian, putusan ini masih terbuka terhadap kemungkinan pengajuan banding oleh pihak lawan.

Kemenangan hukum ini diraih di tengah upaya berkelanjutan DOID dalam memperkuat dan mendiversifikasi portofolio bisnisnya.

Sepanjang 2024, grup secara aktif melakukan ekspansi ke berbagai lini usaha, termasuk masuk ke sektor komoditas masa depan melalui akuisisi saham di 29Metals Limited, perusahaan pertambangan tembaga yang berbasis di Australia.

Selain itu, DOID juga melakukan transformasi bisnis dengan memperluas kepemilikan aset tambang di Amerika Serikat melalui akuisisi Atlantic Carbon Group, Inc (ACG). Langkah ini memperkuat posisi grup sebagai perusahaan pertambangan global yang terdiversifikasi secara geografis dan komoditas.

Di luar sektor pertambangan, Perseroan turut mengembangkan lini bisnis teknologi dan sosial.

Melalui PT Bukit Teknologi Digital (BTech), DOID menggarap pengembangan solusi berbasis deep learning untuk mendukung efisiensi dan keselamatan operasional tambang. Sementara itu, PT BISA Ruang Nuswantara ( BIRU ) dikembangkan sebagai unit usaha wirausaha sosial.

BUMA International Group yang berkantor pusat di Jakarta dan tercatat di Bursa Efek Indonesia ini juga mencatatkan pencapaian reputasi dengan masuk dalam daftar 200 perusahaan teratas FORTUNE Southeast Asia 500 per Juni 2025.

Hingga saat ini, grup mempekerjakan lebih dari 13.000 karyawan secara global, dengan bisnis inti jasa pertambangan yang dijalankan melalui PT Bukit Makmur Mandiri Utama ( BUMA ) dan BUMA Australia.

Check Also

Sepekan Perdagangan Saham Di BEI Indeks Naik 2,35 Persen Ke Level 7.634

MarketNews.id-Perdagangan saham Di Bursa Efek Indonesia (BEI), dalam sepekan terakhir catatkan kinerja positif. Seluruh indikator …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *