MarketNews.id- Bursa Efek Indonesia (BEI), melayangkan peringatan pertama kepada 103 emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuang semester I 2025.
Surat peringatan dijatuhkan kepada 103 emiten pada tangggal 15 Agustus 2025 karena tidak menyatakan laporan keuangan semester I 2025 akan diaudit atau ditelaah oleh Akuntan Publik tapi sampai 31 Juli 2025 belum menunaikan kewajibannya.
Mengacu pada ketentuan bursa, maka batas akhir penyampaian laporan keuangan interim per 30 Juni 2025 yang tidak audit dan ditelaah pada tanggal 31 Juli 2025. Tapi terdapat 103 emiten lalai atau belum menyampaikan laporan keuangan semester I 2025 sampai saat ini.
Sayangnya dari 103 emiten itu terdapat satu perusahaan merupakan anak usaha BPI Danantara yakni Kimia Farma (KAEF).
Sedangkan emiten lainnya terdiri dari AKKU, ALTO, AMMS, ARGO, ARMY, ASLI, ATLA, BEBS, BIKA, BIPI, BLOG, BOSS, BSSR, BTEL, BULL, CBMF, CLAY, COAL, COIN, COWL, CPRI, CTTH, DEAL, DEWI, DKHH, DPNS, DPUM, DUCK, ETWA, FIMP, FLMC, GAMA, GOLL, HITS,HKMU, HOME, HOPE, HOTL, IBFN, ICON, INDX, INTA, IPPE, JAST, JSKY, KAYU, KBRI, KING, KOKA, LABA, LCGP, LCKM, LEAD, LMAS, MABA, MAGP, MAYA, MGLV, MKNT, MTRA, NANO, NASI, NPGF, NUSA, PDPP, PGLI, PLAS, PMMP, POOL, PPGL, PTDU, PTPW, PURE, PYFA, RIMO, SBAT, SIMA, SKYB, SOUL, SQMI, SRIL, STRK, SUGI, SWAT, TDPM, TECH, TELE, TGUK, TOPS, TOYS, TRAM, TRIL, TRON, TRUE, UNIT, UNSP, WGSH, WINR, dan ZBRA.
Abdul Segara