MarketNews.id-Aksi beli berulang yang dilakukan Prajogo Pangestu terhadap Barito Renewable Energy (BREN), dinilai persulit saham dengan kapitalisasi pasar terbesat di BEI saat ini masuk indek MSCI (Morgan Stanley Capital International).
Pandangan itu disampaikan Pengamat Pasar Modal, Satrio Utomo pada media sosialnya dikutip Selasa 22 Juli 2025.
“ Kalau Prajogo Pangestu beli (red- BREN) barang market berarti semakin mengurangi saham beredar, semakin jauh dari MSCI,” unggah Satrio.
Satrio menginggatkan, saham BREN gagal masuk indek MSCI periode sebelumnya lebih dipicu jumlah saham beredar yang minim. Jika melihat komposisi pemegang saham BREN berdasarkan IDXmobile tertera 64,66 persen dikuasai oleh Barito Pacific (BRPT).
Perlu dicatat, 71,36 persen porsi saham BRPT digenggam oleh Prajogo Pangestu. Dengan kata lain, Prajogo Pangestu memegang 64,66 persen BREN secara tidak langsung.
Dengan transaksi terbaru membeli BREN 3 juta lembar BREN pada 21 Juli 2025, Prajogo memegang 0,10349 persen dari 0,10125 persen kepemilikan saham energi baru terbarukan tersebut.
Sedang pemegang saham lainnya, Green Era Energy Pte Ltd menguasai 23,603 persen kepemilikan BREN dan sisanya. Lalu, investor publik 11,625 persen.
Padahal, MSCI tidak akan lagi menerapkan perlakuan khusus pada saham saham seperti sekuritas Barito Renewables Energy (BREN), Petrindo Jaya Kreasi(CUAN), dan Petrose (PTRO). Tiga saham ini merupakan saham perusahaan milik Prajogo Pangestu
“Saham itu akan dinilai sesuai dengan metodologi MSCI GIMI termasuk perubahan-perubahan di atas yang akan datang,” kutipan pengumuman MSCI tertanggal 11 Juli 2025
Satrio pun punya pertanyaan lain, apakah saham BREN itu dibeli Prajogo Pangestu dari akun nomine investor terhubung dengan taipan itu.
“ Kalau orang-orang nya- dia, berarti ini transaksi tanpa perpindahan kepemilikan (Melanggar Hukum),” unggah dia.
Abdul Segara
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal