Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / OJK Punya  Alat Untuk Lakukan Pemeriksaan Terhadap Saham Penekan Indeks

OJK Punya  Alat Untuk Lakukan Pemeriksaan Terhadap Saham Penekan Indeks

MarketNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipandang perlu mencontoh tindakan The US Securitess and Exchange Commisiion (SEC) terkait tindakan pemeriksaan terhadap saham penekan Indeks sehingga terjadi trading halt atau penghentian sementara perdagangan saham.

Pengamat Pasar Modal, Yanuar Rizky menjelaskan trading halting akan memberi kesempatan kepada investor mendapatkan informasi pasar secara merata dan terverifikasi.

Tapi regulator bursa juga tidak boleh mencegah penurunan tanpa alasan yang cukup soal manipulasi pasar dan atau insider trading yang dilakukan selama masa perdagangan.

Namun Yanuar meminta setelah trading halting terjadi pengawas pasar modal perlu turun tangan memeriksa saham saham penekan indeks untuk memastikan tekanan jual murni mekanisme pasar.

Yanuar memberi contoh saat bursa New York (wall street) 2008 jatuh maka terjadi trading halting. Kebijakan Wall Stret menerapan trading halt dengan -7 persen, -13 persen dan -20 persen. Kemudian, SEC melakukan investigasi atas saham yang dalam pemantauan bursa menyebabkan trading halt terjadi.

“Dan, tanpa ampun, semua yang memenuhi unsur manipulasi pasar dan atau insider trading disikat, yang paling dikenang ya Hedge Fund yang namanya Madoff,” ujar dia dalam media sosialnya dikutip Rabu19 Maret 2025.

Sedangkan kasus trading haltig yang terjadi kemarin di BEI, dia melihat DCII dan BREN sebagai saham perlu diperiksa pola pergerakan.

“Harganya (Red- DCII) sempat mencapai 200 ribu jadi market cap yang punya pengaruh besar ke IHSG. Tapi hari ini ( red-18 Maret 2025) kena ARB. Sama saham BREN (Prajogo Pangestu),” kata dia.

Ia menilai saham saham tersebut perlu dipastikan apakah telah muncul peringatan atau alert dalam sistem pengawasan Bursa Efek Indonesia.

“Jadi Kita tunggu deh OJK, apa bisa kayak US-SEC?,” pinta dia.

Menanggapi permintaan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyatakan bahwa OJK telah memiliki panduan kerja untuk melakukan pemeriksaaan terhadap pola gerak saham.

“ Kami punya parameter tersendiri. Kita tahu mana yang harus diperiksa mana yang tidak,” tegas Inarno di gedung BEI, Rabu 19 Maret 2025.

Sementara Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang menyatakan bahwa sistem pengawasan bursa tetap berjalan dengan memantau pergerakan saham saham penekan indeks.

“Semuanya kita pantau, kemarin allert-nya ada muncul. Tapi masih dalam koridor,” kata Kristian.

Abdul Segara

Check Also

OJK : Kondisi Pasar Berfluktuasi Signifikan, Emiten Dibolehkan Buyback Tanpa Ijin RUPS

MarketNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *