MarketNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menerbitkan payung hukum layanan agregasi produk jasa keuangan yang tertuang dalam POJK 4/2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyatakan beleid ini untuk semakin mendukung perkembangan produk dan layanan di sektor jasa keuangan.
“OJK memandang diperlukan layanan agregasi yang dapat mempermudah konsumen dalam membandingkan, memilih, dan/atau menggunakan produk serta layanan jasa keuangan yang sesuai dengan profil dan/atau kebutuhan konsumen,” tulis dia dalam ketarangan resmi, Kamis 13 Maret 2025.
Ismail bilang, peraturan OJK ini untuk memastikan agar agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan tidak menimbulkan risiko bagi konsumen maupun lembaga jasa keuangan serta pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan dengan mengatur tata kelola dan manajemen risiko setiap pihak yang akan menjalankan aktivitas sebagai penyelenggara agregasi jasa keuangan.
“OJK berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan ITSK seperti PAJK yang diharapkan mampu mengoptimalkan penetrasi dan adopsi produk dan layanan jasa keuangan sekaligus menjaga penerapan prinsip tata kelola yang baik,” jelas Ismail.
Adapun substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 4/2025 ini meliputi:
1.Prinsip dan ruang lingkup kegiatan usaha PAJK;
2.Kelembagaan PAJK;
3.Tata kelola PAJK;
4.Penyelenggaraan Agregasi yag dilakukan PAJK;
5.Pengawasan PAJK;
6.Penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha PAJK; dan
7.Aspek kepatuhan lainnya.
Adapun Penyelenggara PAJK adalah Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang melakukan kegiatan usaha melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
Agregasi merupakan aktivitas untuk menjalankan kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan, penyaringan dan/atau pembandingan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan antar-Lembaga Jasa Keuangan dan/atau antarpihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan.
Abdul Segara