MarketNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku finfluencer atau pemengaruh dengan topik industri jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan langkah ini guna meningkatkan kehati-hatian finfluencer atas aktivitasnya di media sosial.
“Langkah ini mengedepankan Pelindungan Konsumen dan mematuhi ketentuan perundang-undangan lainnya mengingat besarnya pengaruh yang dimiliki oleh finfluencer di media sosial terhadap keputusan finansial public dengan tanpa mengurangi potensi finfluencer dalam melebarkan jangkauan edukasi kepada masyarakat,” papar Friderica dalam jawaban tertulis, Jumat 7 Maret 2025.
Terlebih, Friderica melihat tren banyak masyarakat terutama berusia muda menjadikan media sosial sebagai sumber informasi.
“ Perilaku pemengaruh keuangan (finfluencer) telah menjadi salah satu perhatian OJK,” tegas dia.
Ia menilai jangkauan finfluencer dan hubungan parasosial yang tercipta dengan pengikutnya dapat memberikan dampak yang positif dalam aktivitas edukasi keuangan.
“Finfluencer memiliki kekuatan untuk menarik perhatian audiens dan menjelaskan keuangan dengan bahasa yang mudah dimengerti,” kata dia.
Namun dia tidak menapik terdapat potensi risiko. Pasalnya, tidak semua finfluencer memiliki kompetensi yang memadai terkait informasi yang disampaikan dan memahami ketentuan peraturan perundangan-undangan.
“Beberapa kasus juga ditemukan bahwa finfluencer melakukan kegiatan pengelolaan dana untuk investasi tanpa izin atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.” ungkap Friderica.
Abdul Segara
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal