Marketnews.id- Bursa Efek Indonesia (BEI), akan kedatangan emiten pertama dari lini usaha bergerak dibidang perdagangan aset kripto dalam waktu dekat ini.
Direktur Utama Datindo Entrycom, E Agung Setiawati menyampaikan bahwa telah menerima mandat dari salah satu perusahaan kripto untuk Biro Administrasi Efek (BEA) sebagai langkah menjadi perusahaan tercatat di BEI.
“Kalau kami yang jadi BAE sudah pasti size IPO besar. Untuk yang kripto ini paling incar Rp1 triliun,” kata dia di Gedung BEI, Kamis 5 Desember 2024.
Ia menambahkan, perusahaan calon emiten tersebut juga telah menunjuk Ciptadana Sekuritas dan Mandiri Sekuritas sebagai penjamin pelaksana efek. Tapi dia enggan menyebut nama perusahaan secara rinci. “ Perusahaan itu bergerak dibidang perdagangan,” ujar dia.
Seperti diketahui OJK akan menjadi regulator Pedagang Aset Kripto per Januari 2025. OJK telah menyusun bentuk pengaturan industri itu dengan akan mewajibkan mempertahankan ekuitas lebih dari Rp50 miliar.
Bila belum memiliki ijin usaha, OJK mensyaratkan pedagang aset kripto memiliki modal disetor lebih dari Rp100 miliar.
Melansir rancangan peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dikutip Senin 9 September 2024 bahkan OJK berwenang meminta penambahan modal disetor dan ekuitas.
Namun permintaan penambahan modal dan ekuitas itu dengan mempertimbangkan dominasi pasar, jumlah Pelanggan Aset Kripto, volume transaksi, dan keterkaitan dengan pelaku pasar lainnya yang dapat berdampak sistemik.
Selain persyaratan modal, lembaga yang mulai mengawasi industri aset kripto per 1 Januari 2025 ini juga memasang persyaratan lain bagi pedagang yang ingin mengajukan ijin usaha.
Misalnya, harus memiliki struktur organisasi minimal divisi informasi teknologi, divisi audit, divisi legal, divisi pengaduan Konsumen, divisi client support, divisi akuntansi, dan keuangan.
Abdul Segara
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal