Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Keberatan KPIG Akhirnya Di Dengar BEI, Dan Kini Masuk Ke PPK

Keberatan KPIG Akhirnya Di Dengar BEI, Dan Kini Masuk Ke PPK

Marketnews.id- Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya membuka kembali perdagangan saham PT MNC Land (KPIG) grup MNC milik Hary Tanoesoedibjo setelah tiga hari bursa dihentikan sementara perdagangan (suspense).

Dalam pengumuman BEI nomor UPT-00076/BEI.WAS/08-2024 bahwa berdasarkan penilaian maka suspensi atas perdagangan saham KPIG di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 23 Agustus 2024.

Namun pada saat yang sama BEI juga mengumumkan berdasarkan nomor Peng-PK-00032/BEI.PLP/08-2024 bahwa KPIG dimasukan pada Papan Pemantauan khusus( PPK) karena mememuhi kriteria 10.

Perlu diingat kriteria 10 dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Maka saham KPIG akan masuk dalam PPK paling lama 7 hari bursa.

Seperti diketahui untuk kedua kalinya manajemen KPIG melayangkan keberatan atas digemboknya sahamnya.

Terakhir, Direktur Utama KPIG, M Budi Rustanto menegaskan penjelasan yang disampaikannya dapat merubah sikap BEI dengan segera menghentikan suspense KPIG.

“Agar Penghentian sementara perdagangan KPIG tidak berkepanjangan dan dapat diperdagangkan investor pada kesempatan pertama,” pinta Budi dalam suratnya tertanggal 21 Agustus 2024.

Abdul Segara

Check Also

BEI Genjot Pendapatan Dari Service Data Hingga 15 Persen

MarketNews.id- Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengejot pendapatan dari lini bisnis layanan data atau data …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *