Home / Korporasi / BUMN / BUMN Indah Karya Resmi Terjerat PKPU

BUMN Indah Karya Resmi Terjerat PKPU

MarketNews.id- PT Kresna Karya Parisudha berhasil menjerat salah satu BUMN karya yakni PT Indah Karya dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 44 hari sejak putusan.

Hal itu merupakan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 173/Pdt.Sus/PKPU/2024/PN. Niaga. Jkt. Pst tanggal 1 Agustus 2024.

Hakim telah menunjuk Sururudin SH dan Michael Pradipa Napitupulu SH sebagai pengurus proses PKPU.
Setelah masa 44 hari, majelis akan kembali sidang pada tanggal pada tanggal 13 September 2024 untuk menentukan nasib BUMN karya itu.

Putusan itu sebagai dampak kelalaian menunaikan kewajiban Sukuk Mudharabah I PT Indah KaryaTahun 2018 dengan nilai pokok Rp150 miliar.

Sebenarnya, surat utang itu jatuh tempo pada tanggal 28 November 2021.
Pada laman BUMN tersebut tertera keahlian perseroan pada bidang survey, penyelidikan, studi perencanaan, perencanaan desain teknis, serta manajemen pengawasan pekerjaan kontruksi, penyediaan tenaga ahli dan kegiatan konsultasi.

Abdul Segara

Check Also

Kilang Pertamina Internasional (KPI) Raih Sertifikasi Internasional

MarketNews.id-PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), terus memantapkan langkah menjadi pemimpin transisi penggunaan bahan bakar ramah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *