Home / Otoritas / Bank Indonesia / OJK Telah Minta Perbankan Blokir 6 Ribu Rekening Terkait Judol

OJK Telah Minta Perbankan Blokir 6 Ribu Rekening Terkait Judol

MarketNews.id- OJK terus memantau upaya Perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online (Judol) melalui penguatan fungsi satuan kerja Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan konsisten melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangan OJK dalam pemberantasan judi online.

“Upaya OJK yang telah dilakukan antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6 ribu rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online,” tulis dia dalam keterangan resmi, Jumat 2 Agustus 2024.

Tak cukup itu, dia meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

“Jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting),” tekan dia.

Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia kembali meminta perbankan mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.

Selanjutnya perbankan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening.

Hal itu untuk mengatasi praktek jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10 ribu.

Kemudian, melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup portal judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.

“OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksterna.”pungkas dia.

Abdul Segara

Check Also

Kilang Pertamina Internasional (KPI) Raih Sertifikasi Internasional

MarketNews.id-PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), terus memantapkan langkah menjadi pemimpin transisi penggunaan bahan bakar ramah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *