Marketnews.id- Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) telah menerima remunerasi atau imbalan berupa 2.196.100 lembar saham bank yang dipimpinnya pada tanggal 28 Mei 2024.
Dalam keterangan BBRI tertera nilai pengalihan saham kepada Sunarso itu Rp4.636 per lembar atau total nilai Rp10,181 miliar.
Usai pengalihan, Sunarso memiliki 5.430.956 lembar dari sebelumnya 3.234.856 helai BBRI.
“Tujuan pengalihan Dalam rangka pelaksanaan POJK 45/POJK.03/2015 dan Peraturan Menteri BUMN No. PER3/MBU/03/2023,” tulis Sekretaris Perusahaan BBRI, Agustya Hendy Bernadi.
Seperti diketahui, Dalam pasal 17 POJK 45/POJK.03/2015 mewajibkan Remunerasi yang Bersifat Variabel yang diberikan oleh Bank berstatus perseroan terbuka (go public) wajib dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis saham yang diterbitkan Bank yang bersangkutan sebesar persentase tertentu dari Remunerasi yang Bersifat Variabel.
Sedangkan direksi BBRI lainnya mendapat imbalan dalam jumlah berbeda beda.
Misalnya, Wakil Direktur Utama BBRI, Catur Budi Harto menerima 1.976.500 lembar BBRI dengan nilai pangalihan yang sama dan tanggal yang sama. Dengan kata lain Catur menerima imbalan jasa senilai Rp9,1 miliar.
Sedangkan Direktur BBRI, Arga M Nugraha menerima imbalan jasa 1.866.700 lembar BBRI pada tanggal dan nilai pengalihan Rp4.636 per lembar atau senilai Rp8,746 miliar.
Nilai imbalan yang sama dengan Arga juga diterima oleh Agus Winardono, Andrijanto, Viviana Dyah Ayu R. K, Amam Sukriyanto, Agus Sudiarto, Supari, Handayani, Agus Noorsanto, Ahmad Solichin Lutfiyanto.
Sedangkan Komisaris Utama BBRI, Kartika Wirjoatmodjo menerima imbalan jasa sebanyak 988.200 saham emiten bank pelat merah itu pada harga pengalihan dan tanggal yang sama atau Senilai Rp4,581 miliar.
Lalu, Rabin Indrajad Hattari sebagai komisaris BBRI menerima imbalan jasa sebanyak 889.400 saham BBRI dengan nilai per saham pengalihan atau total nilai Rp4,169 miliar.
Adapun, Awan Nurmawan Nuh selaku komisaris menerima imbalan jasa sebanyak 712.500 saham BBRI dengan harga pengalihan per saham sama atau total nilai Rp3,3 miliar.
Abdul Aziz