Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / RUPS Emiten Mulai Ditunda. Relaksasi Mulai Dimanfaatkan

RUPS Emiten Mulai Ditunda. Relaksasi Mulai Dimanfaatkan

Marketnews.id Dampak Covid-19 sudah mulai dirasakan oleh banyak pihak. Mulai dari masyarakat kebanyakan hingga kalangan dunia usaha. Salah satunya, emiten mulai menata usaha mereka diantaranya menunda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sejumlah emiten, harus menunda rencana rapat umum pemegang saham tahunan yang telah disampaikan sebelumnya untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran COVID-19.

Berdasarkan keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip, Minggu (29/3/2020), PT Adaro Energy Tbk. (ADRO) menunda rencana rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) yang semula akan diadakan pada 22 April 2020.

Produsen energi terintegrasi itu menyatakan tengah berkoordinasi dengan otoritas jasa keuangan (OJK) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk penyelenggaraan melalui mekanisme pemberian kuasa secara elektronik menggunakan sistem e-RUPS.

PT Satria Mega Kencana Tbk. (SOTS) juga menunda rencana RUPST yang semula akan dilakukan pada 31 Maret 2020. Kegiatan itu ditunda hingga jangka waktu yang akan ditentukan kemudian.

Selanjutnya, PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG) juga menunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian rencana RUPST dan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang semula akan berlangsung pada 30 Maret 2020.

PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) juga menunda rencana RUPST yang semula akan dilakukan pada 22 April 2020. Produsen nikel itu akan melakukan panggilan rapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila tanggal yang baru telah ditentukan.

Seperti diketahui, OJK memberikan relaksasi terkait penyampaian laporan keuangan dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS) sejalan dengan status keadaan tertentu darurat COVID-19 yang ditetapkan pemerintah sampai dengan 29 Mei 2019.

Untuk relaksasi aturan RUPS, batas waktu penyelenggaraan RUPS oleh perusahaan terbuka diperpanjang selama dua bulan.

Selanjutnya, penyelenggaraan RUPS oleh perusahaan terbuka dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secra elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

RUPS dilaksanakan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan sesuai POJK Nomor 32 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Adapun, penyelenggaraan RUPS dengan menggunakan sistem e-RUPS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang akan segera ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Check Also

Pasar Modal Indonesia Kembali Salurkan Bantuan Untuk Lingkungan Dan Pendidikan

MarketNews.id-Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *