Home / Korporasi / BUMN / Erick Thohir : Regulator Pasar Modal Agar Permudah BUMN IPO Khususnya Soal Minimum Jual 10 Persen

Erick Thohir : Regulator Pasar Modal Agar Permudah BUMN IPO Khususnya Soal Minimum Jual 10 Persen

MarketNews.id Prinsip perusahaan go public (IPO) adalah memberi kesempatan buat masyarakat luas untuk memiliki perusahaan lewat penjualan saham kepada publik. Dengan menjual saham baru ke publik, perusahaan akan mendapat dana segar dari hasil penjualan saham tersebut yang akan digunakan buat pengembangan usaha perusahaan. Bila perusahaan maju dan menguntungkan, pemegang saham publik akan ikut merasakan keuntungan lewat dividen atau dari selisih harga jual beli saham perseroan.

Dalam menjual saham kepada publik, Otoritas pasar modal memiliki beberapa ketentuan diantaranya jumlah minum saham yang akan di jual sebesar 10 persen dari nilai ekuitas sebelum IPO lebih dari Rp2 triliun. Ketentuan ini Buat BUMN terlalu besar dan diharapkan dapat diberikan kelonggaran khususnya BUMN.

Menteri BUMN Erick Thohir menolak anggapan adanya upaya liberalisasi di anak usaha Pertamina. Hal itu terkait dengan langkah Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) perusahaan migas nasional tersebut.

Erick mengatakan banyak perusahaan swasta di sektor migas yang juga melakukan IPO di pasar modal. Sehingga, anggapan terkait liberalisasi menjadi salah bila anak usaha Pertamina melantai di Bursa Efek Indonesia.

“Kan sekarang banyak juga yang menghasilkan minyak dari private sector dan sudah go public juga, jadi jangan dikonotasikan ini sebagai liberalisasi. Kalau liberalisasi kenapa private sector boleh, kita enggak boleh?,” ungkap Erick saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa 28 Pebruari 2023.

Saat ini, anak usaha Pertamina yang sudah go public adalah adalah PT Pertamina Geothermal Energy (PGEO). Diharapkan emiten dapat mengumpulkan dana sebesar Rp9 triliun untuk mendanai proyek panas bumi atau geothermal.

Selain PGE, pemegang saham juga tengah mematangkan kesiapan IPO PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Meski begitu, hingga kini belum diketahui kapan PHE resmi mencatatkan sahamnya di pasar modal.

“Inilah kenapa kesepakatan dorong, Pertamina itu mencari dana untuk mengeksplorasi sumur-sumur baru sehingga produksi kita bisa kembali naik ataupun tetap merata. Jangan turun terus,” ucap dia.

Lebih lanjut, Erick meminta regulator pasar modal agar mendukung dan mempermudah BUMN yang akan melakukan IPO. Salah satunya dengan memberikan insentif berupa pelonggaran kebijakan persentase minimal saham yang ditawarkan ke publik.

Berdasarkan peraturan pasar modal saat ini, yaitu Poin III.2.6.3 Kep-00101/BEI/12-2021, calon perusahaan tercatat yang memiliki nilai ekuitas sebelum Penawaran Umum lebih dari Rp2 triliun, maka saham yang dilepas ke publik harus paling sedikit 10 persen dari jumlah saham beredar.
Menurutnya, porsi minimal 10 persen itu bisa jadi terlalu besar bagi BUMN yang secara rata-rata memiliki nilai kapitalisasi yang besar.

Check Also

Masmindo Tunjuk Macmahon Sebagai Kontraktor Jasa Penambangan Emas Senilai USD463 Juta

MarketNews id- Masmindo Dwi Area, anak usaha Indika Energy (INDY) menunjuk   Macmahon Holding Limited (ASX: …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *