Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / PT Hanson International Tbk (MYRX) Terancam Delisting Dari BEI

PT Hanson International Tbk (MYRX) Terancam Delisting Dari BEI

MarketNews,id Proses penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) jalannya cukup panjang dan membutuhkan waktu lama. Bila waktu yang disediakan belum juga cukup untuk menyelesaikan masalah emiten, tidak ada upaya lain dari BEI selain menghapus status emiten bersangkutan sebagai salah satu emiten di BEI. PT Hanson International Tbk (MYRX) telah melewati waktu 36 bulan sejak suspensi emiten ini di lakukan dan belum ada progres terbaru.

PT Hanson International Tbk (MYRX), emiten milik Benny Tjokrosaputro terdakwa kasus Jiwasraya dan Asabri, terancam mengalami Penghapusan Pencatatan (Delisting) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Mengutip Keterbukaan Informasi di situs BEI, Selasa 17 Januari 2023 Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Goklas Tambunan, mengatakan bahwa berdasarkan Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00002/BEI.PP3/01-2020 tanggal 16 Januari 2020 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek MYRX serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus efek Perusahaan Tercatat apabila:

a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham Perseroan telah mencapai 36 bulan pada tanggal 16 Januari 2023,” kata Goklas.

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A, mengatakan berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan, dapat disampaikan:

a. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No.17 tanggal 13 November 2019 adalah sebagai berikut:

Komisaris Utama : Raden Agus Santosa Komisaris Nurharjanto
Komisaris Independen : Venkata Ramana Tata
Direktur Utama : Benny Tjokrosaputro Direktur : Rony Agung Suseno
Direktur : Hartono Santoso
Direktur : Adnan Tabrani

“Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Ibu Andi Zullylat T Basmin selaku Sekretaris Perusahaan pada nomor telepon (021)-5213555 atau melalui alamat e-mail corsec.hanson1971@gmail.com,” kata Andi.
Pemegang Saham MYRX berdasarkan Pemegang Saham di atas 5% KSEI per 31 Desember 2022 terdiri dari :

  1. PT ASABRI (Persero) dengan 9.405.765.952 lembar saham dan persentase kepemilikan 10,85%.
  2. KEJAKSAAN AGUNG dengan 19.871.116.779 lembar saham dengan kepemilikan 22,92%.
  3. Masyarakat dengan 57.426.338.061 lembar saham dengan kepemilikan 66,23%.
    Jumlah total 100% kepemilikan saham adalah 86.703.220.792 lembar saham.

Check Also

Pertamina Kerahkan Helikopter Antar Logistik Ke Aceh Tamiang

MarketNews.id-Upaya penanganan darurat oleh sumber daya pemerintah yang ada bagi warga yang terdampak bencana di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *