Marketnews.id Kementrian Keuangan telah menyediakan fasilitas fiskal berupa Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP) dalam berbagai aspek sehingga dapat dimanfaatkan secara efektif serta memenuhi prinsip akuntabel, transparan, terencana dan berkesinambungan.
Kementerian Keuangan melakukan perubahan PMK nomor 62/PMK.08/2017 melalui penerbitan PMK nomor 80/PMK.08/2022 tentang Dukungan Pengembangan Panas Bumi melalui Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur.
PMK baru ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi ( PISP ) dalam berbagai aspek sehingga dapat dimanfaatkan secara efektif serta memenuhi prinsip akuntabel, transparan, terencana, dan berkesinambungan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Luky Alfirman, mengatakan sejak tahun 2017, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyediakan fasilitas fiskal berupa ( PISP ), berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur.
“Dana PISP yang bersifat revolving fund ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan potensi panas bumi di Indonesia yang merupakan terbesar kedua di dunia,” kata Luky dalam keterangan tertulis, Jumat 29 April 2022.
Fasilitas dana PISP diharapkan dapat menjadi salah satu solusi atas tingginya risiko dan biaya di tahap eksplorasi yang selama ini menghambat partisipasi badan usaha dalam pengembangan tenaga panas bumi. “Dalam rangka memperkuat tata kelola fasilitas dana PISP , Kemenkeu merevisi PMK terkait PISP ,” ujar Luky.
Beberapa aspek yang disempurnakan dalam PMK nomor 80/PMK.08/2022 diantaranya:
- Penguatan Dana PISP sebagai platform pendanaan dan pembiayaan yang dapat menyinergikan berbagai sumber pendanaan domestik maupun internasional dalam berbagai jenis instrumen, serta menyalurkannya untuk pembiayaan proyek pengembangan panas bumi;
- Perluasan cakupan fasilitas Dana PISP tidak hanya Government Drilling dan SOE Drilling/Public Window, namun mencakup pula Private Drilling/Private Window untuk mendorong keterlibatan pengembang swasta;
- Perluasan jenis risiko yang dilakukan de-risking meliputi Risiko Eksplorasi, Risiko Politik, dan Risiko Kesenjangan;
- Penguatan koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pengembangan panas bumi di Indonesia, khususnya melalui forum Komite Bersama yang berperan dalam mengawasi dan mengambil kebijakan strategis terkait pengelolaan Dana PISP ;
- Penguatan peran dan sinergi PT SMI, PT GDE, dan P T PII selaku fiscal agencies Kementerian Keuangan dalam pengelolaan Dana PISP , pelaksanaan kegiatan teknis dukungan pengembangan panas bumi, serta penjaminan risiko; dan
- Peningkatan kolaborasi dengan lembaga domestik dan internasional dalam rangka meningka tkan kapasitas finansial dan kualitas pengelolaan Dana PISP .
Penerbitan PMK nomor 80/PMK.08/2022 ini memberikan