Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / OJK : Laporan Keuangan Perusahaan Efek Di Sempurnakan Untuk Tingkatkan Akuntabilitas

OJK : Laporan Keuangan Perusahaan Efek Di Sempurnakan Untuk Tingkatkan Akuntabilitas

Marketnews.id Perusahaan Sekuritas perannya kini semakin sentral, dan untuk mendukung kinerja perusahaan sekuritas, Pemerintah lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyempurnakan aturan yang berkaitan dengan perusahaan sekuritas.


Seperti diketahui, seluruh perusahaan yang akan melakukan penawaran saham ke publik, mesti menggunakan jasa perusahaan sekuritas untuk membidani sebuah perusahaan privat menjadi perusahaan publik. Perusahaan sekuritaslah yang akan berperan besar untuk membuat sebuah perusahaan privat di proses menjadi perusahaan publik. OJK perlu menyempurnakan aturan yang telah ada agar perusahaan sekuritas membuat laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan terkini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penerbitan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek. Peraturan baru ini merupakan penyempurnaan atas peraturan sebelumnya, yakni POJK Nomor 1/POJK.04/2020.


Berdasarkan siaran pers yang dilansir OJK di Jakarta, Rabu, 29 September 2021, penerbitan POJK yang baru ini meminta agar Perusahaan Tercatat menyesuaikan penyajian laporan keuangan dengan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terkini.


“Peraturan mengenai penyusunan laporan ini dikeluarkan, mengingat perusahaan efek memiliki peran yang penting dalam mekanisme transaksi di pasar modal. Peran tersebut terefleksi dari jenis kegiatan yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek, yaitu sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi,” demikian disebutkan OJK.


Maka, melalui penerbitan POJK yang baru ini, peran Perusahaan Tercatat tersebut harus diikuti dengan pertanggungjawaban dan akuntabilitas. Salah satu wujud akuntabilitas pengelolaan dan keterbukaan informasi bagi pemangku kepentingan adalah kewajiban bagi Perusahaan Efek dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan.


Dalam ketentuan tersebut mengatur tentang ruang lingkup penyusunan laporan keuangan, kewajiban Perusahaan Efek untuk mengonsolidasikan laporan keuangan atas entitas lain dan pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan. POJK ini berlaku untuk penyusunan laporan keuangan Perusahaan Efek di periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022.


“Perusahaan Efek dapat melakukan penerapan lebih dini atas ketentuan POJK ini dan apabila Perusahaan Efek melakukan penerapan lebih dini, maka wajib mengungkapkan penerapan lebih dini tersebut dalam catatan atas laporan keuangan”.


Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro. POJK ini diterbitkan untuk menyesuaikan dinamika dan masukan dari berbagai pihak atas peraturan yang telah ada sebelumnya, yaitu POJK Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.


“Peraturan ini diterbitkan untuk menyediakan akses yang lebih besar bagi masyarakat terhadap sumber pembiayaan dan memberikan kepastian keberlangsungan kegiatan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM)”.


Melalui penerbitan POJK ini, OJK berharap agar LKM dapat terus berkontribusi untuk memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro dengan tetap memperhatikan aspek prudensial dan perlindungan terhadap nasabah.


POJK Penyelenggaraan Usaha LKM ini mengatur mengenai kegiatan usaha LKM yang meliputi penyaluran pinjaman atau pembiayaan dan pengelolaan simpanan. Selain itu, mengatur tentang sumber pendanaan LKM yang dapat berasal dari ekuitas, simpanan, pinjaman dan/atau hibah, serta mengatur pula mengenai akad yang digunakan dalam kegiatan usaha dan sumber pendanaan berdasarkan prinsip syariah.


Bahkan, POJK ini juga mengatur tentang tingkat kesehatan dan ekuitas, penempatan kelebihan dana, tata cara memperoleh informasi tentang penyimpanan dan simpanan pada LKM, laporan keuangan, larangan bagi LKM dalam menyelenggarakan kegiatan usaha, prosedur penyehatan LKM, sanksi administratif hingga ketentuan peralihan.

Check Also

RATU Alami Penurunan Laba Bersih 43,2 Persen Jadi USD13, 867 Juta Di 2024

MarketNews.id-Raharja Energi Cepu (RATU), membukukan pertumbuhan pendapatan bersih 22,7 persen secara tahunan menjadi USD57,743 juta …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *