Home / Otoritas / Bank Indonesia / Awal 2022 Bank Indonesia (BI) Terapkan Peraturan Bank Indonesia No.23/10/PBI/2021 Tentang Pasar Uang

Awal 2022 Bank Indonesia (BI) Terapkan Peraturan Bank Indonesia No.23/10/PBI/2021 Tentang Pasar Uang

Marketnews.id Mulai awal tahun depan, Bank Indonesia (BI) akan menerapkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/10/PBI/2021 tentang pasar uang. Peraturan baru ini dikeluarkan dengan maksud tercipta pasar uang yang likuid, efisien, transparan dan berintegritas yang mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan secara keseluruhan dan sekaligus dapat mendukung tersedianya alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional.


Dalam rilisnya, Selasa.10 Agustus 2021, bank sentral mengingatkan ketentuan ini mulai berlaku efektif per 31 Desember 2021.
Menurut BI, penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Pengembangan Pasar Uang ( BPPU ) 2025 yang salah satu visinya yaitu mewujudkan regulatory framework yang agile, industry-friendly, inovatif, dan memenuhi kaidah internasional.

Area penyempurnaan mencakup ruang lingkup pengaturan yang semula hanya mengatur dan memayungi Pasar Uang Rupiah, menjadi mengatur dan memayungi Pasar Uang Rupiah, Pasar Uang Valas, dan Pasar Valas.


Ruang lingkup pengembangan Pasar Uang yang diatur oleh Bank Indonesia meliputi pengaturan, perizinan, pengawasan dan pengenaan sanksi di Pasar Uang yang dilakukan secara menyeluruh (end-to-end) yang terdiri atas produk, pelaku pasar (participants), harga (pricing) dan/atau Infrastruktur Pasar Keuangan, sehingga Pasar Uang menjadi tertata dan berfungsi secara baik (well-functioning money market).


Pada saat PBI ini mulai berlaku, maka:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang; dan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sementara itu, semua ketentuan pelaksanaan dari ketiga PBI dalam point a, b, dan c dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini.

Check Also

DCI Indonesia (DCII) Catatkan Laba Bersih Rp 418,84 Miliar Di Kuartal I 2025 Naik 194 Persen Dibanding 2024

MarketNews.id- DCI Indonesia (DCII), membukukan kenaikan pendapatan 118,3 persen secara tahunan menjadi Rp773,55 miliar pada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *