MarketNews.id- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) senantiasa berupaya mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien melalui penerbitan pembaruan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan pembaruan Peraturan Nomor II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa sejak Jumat (6/12) yang akan diberlakukan mulai Senin (9/12). Pembaruan Peraturan ini diatur …
Read More »