MarketNews.id-Buyback saham lazim dilakukan oleh emiten bila harga saham perusahaan terlalu rendah dibandingkan dengan kinerja fundamental perusahaan. Otoritas pun menghalalkan cara perseroan untuk membeli kembali sahamnya dipasar sekunder untuk disimpan sebagai portofolio yang setiap saat dapat dijual kembali sesuai harga pasar. Buyback saham oleh emiten dapat juga diartikan bawah perusahaan …
Read More »Home / Tag Archives: RUPSLB Juga merestui buyback Maksimal Rp8 Triliun Diluar Biaya Perantara Dan biaya lainnya berkaitan dengan buyback
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal