MarketNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mendorong bank menyajikan laporan keuangan (Lapkeu) dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional. Caranya, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sebagai langkah strategis memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, …
Read More »