MarketNews.id-Kebijakan Buyback saham tanpa melalui proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dikeluarkan berdasarkan POJK No. 13 Tahun 2023. Kebijakan ini diterbitkan untuk antisipasi tekanan pasar keuangan akibat dinamika global. Per Maret 2025, kebijakan ini mulai diimplementasikan sejalan dengan dinamika global semakin memanas terkait perang tarif dan memanasnya konflik di Timur …
Read More »Home / Tag Archives: Maret 2025 Ada 43 Emiten Yang Akan Lakukan Buyback Tanpa Izin RUPS. Tapi Baru Terealisasi 35 Emiten