Oleh : Zulkarnain SitompulPemerhati Perbankan MarketNews.id UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguantan Sektor Keuangan (P2SK) mengubah struktur kepemilikan bursa efek dengan membolehkan pihak lain sebagai pemilik. Lengkapnya ketentuan Pasal 8A berbunyi: “Selain Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek, Pihak lain dapat menjadi …
Read More »Home / Tag Archives: Komersialisasi Bursa Efek Indonesia Masih Memerlukan Waktu Panjang Karena Peraturan Pemerintah Dan Turunannya Belum Ada