Lombok-MarketNews.id-Meskipun tekanan terhadap pasar modal Indonesia masih terus berlangsung, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama SRO di dukung oleh OJK optimistis status pasar modal Indonesia tetap diposisi sebagai emerging market.
Hampir semua indikator yang diminta oleh MSCI sudah dipenuhi oleh Pasar modal Indonesia (BEI), termasuk posisi Bursa Indonesia sudah setara dengan bursa global dalam hal ketentuan kepemilikan satu persen yang sudah dipenuhi.
BEI terus lakukan reformasi pasar modal untuk memperkuat transparansi, meningkatkan kualitas pembentukan harga saham (price discovery), serta memperketat pengawasan perdagangan. Upaya tersebut dilakukan menyusul perhatian MSCI terhadap sejumlah aspek pasar saham Indonesia sejak akhir Januari 2026.
Dirut BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan berbagai partisipan pasar, khususnya investor global, untuk menyerap masukan sekaligus menjelaskan perkembangan reformasi pasar modal Indonesia.
“Sejak Januari, sejak akhir Januari, kami sudah berkomunikasi dengan banyak sekali partisipan. Khususnya sejak 19 Oktober kemarin, dalam dua minggu terakhir, sudah ratusan partisipan, khususnya investor global yang kami ajak berdiskusi,” ujar Jeffrey dalam workshop Media Gathering di Lombok, Sabtu 31 Oktober 2026.
Jeffrey menjelaskan, sejak Februari 2026 BEI telah menjalankan reformasi pasar modal yang difokuskan pada tiga kelompok utama, yakni transparansi, peningkatan likuiditas dan kualitas pembentukan harga, serta penguatan pengawasan atau surveillance.Investasi Saham
Dari sisi transparansi, BEI telah membuka informasi nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%. Langkah tersebut kemudian diperluas dengan penambahan klasifikasi investor dan ke depan akan dilengkapi informasi mengenai status afiliasi atau nonafiliasi pemegang saham.
Menurut Jeffrey, pengungkapan nama pemegang saham di atas 1% merupakan salah satu upaya meningkatkan keterbukaan informasi. Dia menyebut Indonesia dan India sebagai dua negara yang menerapkan keterbukaan informasi kepemilikan saham tersebut.
BEI juga meningkatkan granularitas data investor dengan memperluas klasifikasi dari sebelumnya sembilan kategori menjadi 39 kategori investor.
Selain itu, bursa mengumumkan saham-saham yang memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration sebagai bentuk peringatan kepada investor mengenai struktur kepemilikan saham.
Jeffrey menegaskan, konsentrasi kepemilikan saham tidak serta-merta berarti suatu saham tidak memenuhi ketentuan free float. Sebab, saham yang dimiliki sejumlah pemegang saham dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5% tetap dapat diperhitungkan sebagai free float sesuai ketentuan.
Sebagai ilustrasi, apabila satu pemegang saham menguasai 80% saham perusahaan, sementara 10 pemegang saham lainnya masing-masing memiliki 2%, maka total kepemilikan 10 investor tersebut sebesar 20% dapat diperhitungkan sebagai free float. Namun, kepemilikan tersebut tetap dapat dikategorikan terkonsentrasi karena hanya tersebar pada sejumlah kecil pemegang saham.
Pada kelompok reformasi kedua, BEI berfokus memperbaiki likuiditas pasar dan kualitas pembentukan harga saham. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah menerbitkan Peraturan Bursa Nomor I-A yang baru, termasuk meningkatkan ketentuan minimum free float dari 7,5% menjadi 15%.Investasi Saham
Penerapan ketentuan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan masa penyesuaian antara 12 hingga 36 bulan.
BEI juga telah menghapus ketentuan harga minimum saham Rp50. Jeffrey menegaskan, kebijakan penghapusan batas harga minimum tersebut merupakan inisiatif BEI setelah berdiskusi dengan investor global dan bukan hasil pembahasan dengan MSCI.
Dia menambahkan, pada Juni 2026 MSCI telah mengakui sejumlah reformasi yang dilakukan pasar modal Indonesia melalui laporan yang dipublikasikannya. BEI juga terus menyampaikan perkembangan reformasi tersebut kepada penyedia indeks dan investor global lainnya.Informasi pasar bursa
Sementara itu, reformasi ketiga diarahkan pada penguatan sistem pengawasan perdagangan saham. Jeffrey menjelaskan, mekanisme surveillance sebelumnya dilakukan melalui pemberian peringatan kepada pasar berupa pengumuman unusual market activity (UMA), dilanjutkan dengan suspensi apabila diperlukan, serta investigasi oleh tim pemeriksa yang prosesnya berlangsung di belakang layar.
Kini, BEI berencana mengubah mekanisme tersebut agar proses pengawasan lebih transparan dan memberikan efek pencegahan terhadap praktik manipulasi pasar.
Dalam mekanisme baru, apabila ditemukan indikasi manipulasi, BEI akan mengumumkan kepada publik bahwa saham tertentu, dalam periode perdagangan tertentu, yang melibatkan sejumlah pihak melalui anggota bursa tertentu sedang dalam proses investigasi.
Selama proses tersebut, BEI dapat mengambil tindakan, termasuk membatasi kegiatan perdagangan anggota bursa maupun melakukan suspensi terhadap efek yang bersangkutan.
Jeffrey mengatakan, mekanisme baru tersebut telah disosialisasikan kepada anggota bursa pada Jumat pekan sebelumnya. BEI juga telah meminta kesiapan sistem anggota bursa untuk menjalankan instruksi pembatasan kegiatan perdagangan apabila diperlukan.Investasi Saham
“Pesan yang ingin kami sampaikan kepada pasar bahwa pengawasan di Bursa Efek Indonesia akan lebih efektif dan lebih targeted,” tegasnya.
Di samping itu, BEI juga memperkuat kredibilitas komite yang menangani high shareholding concentration. Pada pekan sebelumnya, bursa memutuskan memperluas keanggotaan komite tersebut dengan melibatkan lebih banyak pihak independen.
Jumlah anggota komite kini menjadi sembilan orang, terdiri dari empat perwakilan SRO dan lima anggota independen. Dengan komposisi tersebut, anggota independen menjadi mayoritas.
Anggota independen tersebut mencakup praktisi pasar modal dengan pengalaman lebih dari 20 tahun, Ketua Komite Nasional Kebijakan Governansi, akademisi, serta perwakilan investor asing.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan meningkatkan kredibilitas hasil penilaian konsentrasi kepemilikan saham.
Lebih lanjut, Jeffrey memaparkan bahwa dari 18 kategori penilaian klasifikasi pasar MSCI, Indonesia telah memperoleh penilaian positif pada 10 kategori dengan skor plus 2. Sementara enam kategori memperoleh skor plus 1 yang berarti telah memenuhi kriteria, tetapi masih memiliki ruang perbaikan.
Adapun dua kategori lainnya memperoleh penilaian negatif atau minus 1. Kedua aspek tersebut berkaitan dengan kebijakan konversi mata uang asing atau foreign exchange yang berada di luar kewenangan bursa, serta arus informasi (information flow), terutama terkait ketersediaan informasi dalam bahasa Inggris.
Untuk memperbaiki aspek keterbukaan informasi, BEI kembali mengingatkan seluruh perusahaan tercatat agar menyampaikan informasi kepada publik dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sesuai ketentuan yang berlaku.
Bursa juga telah mengirimkan pengingat kepada seluruh emiten untuk melaporkan data free float dan pihak-pihak terafiliasi secara benar. Selanjutnya, BEI akan melakukan pemeriksaan ulang atau record checking terhadap laporan tersebut.Informasi pasar bursa
Apabila ditemukan perusahaan tercatat yang tidak menyampaikan data free float maupun informasi pihak terafiliasi secara benar, BEI menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap direksi yang bertanggung jawab.
Jeffrey menegaskan, seluruh rangkaian reformasi tersebut merupakan bagian dari komitmen BEI untuk menjaga kepercayaan investor dan menunjukkan keseriusan Indonesia dalam memperbaiki kualitas pasar modal.
Dia berharap berbagai upaya reformasi tersebut dapat memperoleh apresiasi dari investor global sehingga memperbesar peluang Indonesia untuk tetap mempertahankan status sebagai pasar berkembang (emerging market) dalam klasifikasi MSCI.
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal