MarketNews.id- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan, bahwa penanganan kasus temuan fasilitas klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong tidak berhenti pada sanksi administratif belaka.
Yusril membuka pintu bagi aparat penegak hukum (APH) baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan tindak pidana maupun korupsi yang terjadi.
“Silakan pihak kepolisian mengambil ataupun KPK, sekiranya ada korupsi atau kejaksaan juga punya kewenangan menyidik di bidang korupsi, mengambil langkah hukum seperti itu,” kata Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumhamimipas, Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026
“Kami akan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Pencopotan Kalapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, juga tidak membuat kasus berakhir, potensi untuk membawanya ke ranah pidana juga terbuka.
“Begitu pun terhadap Kalapas sendiri yang sudah diberhentikan, itu tidak menutup sama sekali kemungkinan untuk dilakukan investigasi secara pidana kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Kemen Imipas mencopot jabatan Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, buntut temuan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Selain Wisnu, ada 16 ASN lainnya di Lapas Kelas IIA Cibinong yang turut dikenai sanksi.
Selain para pejabat Lapas Cibinong, kasus fasilitas klaster mewah ini juga harus membuat influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz kembali ke jeruji besi.
Pasalnya, Indra mendapat pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, namun temuan dari Kemen Imipas menunjukkan terpidana investasi bodong Binomo itu terlibat dalam klaster mewah tersebut.
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal