Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / OJK Dan SRO Siap Klarifikasi Dan Berodiensi Dengan MSCI Atas Penilaiannya Terhadap Pasar Modal Indonesia

OJK Dan SRO Siap Klarifikasi Dan Berodiensi Dengan MSCI Atas Penilaiannya Terhadap Pasar Modal Indonesia

MarketNews.id-MSCI kembali buat gaduh terhadap kinerja pasar modal Indonesia, dengan mengancam akan menurunkan status sebagai emerging market menjadi standaloan market. Status ini dibawah frontier market yang sebelumnya dikhawatirkan akan di dapat oleh BEI.

Tapi siapa nyana, MSCI justru akan memberikan status buat BEI sebagai standaloan market.
Sikap MSCI ini tentunya membuat Otoritas Pasar Modal berpikir untuk lakukan konsultasi sekaligus audiensi dengan MSCI.

Gertakan MSCI bisa jadi hanya skenario seperti yang pernah terjadi awal tahun lalu. Dimana MSCI akan mengeluarkan status baru untuk pasar modal global termasuk pasar modal Indonesia.

Menanggapi pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 terkait konsultasi atas rencana perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia.

Berbagai langkah perbaikan tersebut telah mendapatkan apresiasi dan respons positif dari investor global maupun lembaga penyedia indeks internasional.

Hal ini mencerminkan komitmen berkelanjutan otoritas dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia.

BEI menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimilikinya.

Namun demikian, dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut.

Perlu kami tekankan juga bahwa pengumuman MSCI ini masih terkait proses konsultasi, dengan batas penerimaan masukan hingga 30 April 2027 dan bukan pengumuman keputusan final.

Ke depan, BEI akan terus berkoordinasi secara erat dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan perdagangan efek di pasar modal Indonesia senantiasa berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga kepercayaan investor domestik maupun global.

Check Also

Ada Sanksi Bagi Pengusaha Makanan Yang Belum Punya Sertifikat Halal

MarketNews.id- Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal untuk produk yang diwajibkan perlu memperhatikan ketentuan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *