MarketNews.id-Dugaan penggunaan dokumen fiktif dalam pengajuan kredit Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas proses verifikasi dan pengawasan pemberian kredit perbankan.
Dalam dokumen perkara kredit PT Aryando Sejahtera Abadi pada 2019, yang dikutip redaksi pada Rabu (28/10/2026), penyidik Polda Banten menemukan sejumlah dokumen yang diduga direkayasa, tetapi permohonan kredit tetap memperoleh persetujuan dengan plafon Rp9,4 miliar.
Dokumen yang dipersoalkan meliputi legalitas perusahaan, laporan keuangan audit, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, serta kontrak pekerjaan.
Saat gelar perkara September lalu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh NF, Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019.
“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” kata Yudhis.
Menurut penyidik, NF diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen, tetapi tetap melakukan analisis dan verifikasi hingga permohonan kredit diloloskan.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP I Kadek Dwi Yoga juga mengungkap dugaan rekayasa pemeriksaan lapangan atau on the spot.
Pemeriksaan yang semestinya menjadi bagian dari verifikasi kelayakan kredit tersebut diduga hanya dilakukan sebagai formalitas untuk mendukung proses pencairan.
Selain itu, NF diduga menerima imbalan Rp338,5 juta dari BH alias BK, pihak yang disebut sebagai pemilik manfaat PT Aryando Sejahtera Abadi.
Kasus ini membuka pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pemeriksaan berlapis dan pengendalian internal diterapkan dalam proses persetujuan kredit.
Berdasarkan hasil audit BPK RI yang disampaikan penyidik, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp8,7 miliar.
Polda Banten telah menetapkan dua tersangka dan melimpahkan perkara kepada jaksa penuntut umum.
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal